SimadaNews.com-Personil Polsek Serbalawan, menangkap pria berinisial RA di Jalan Lintas Siantar-Medan Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Senun 27 Pebruari 2023.
RA yang diketahui warga Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu.
Informasi dihimpun jurnalis SimadaNews.com, penangkapan berawal adanya laporan kepada pihak Polsek Serbelawan soal aktivitas seorang pria yang melintas di daerah Nagori Dolok Kahean, selalu membawa sabu.
Memperoleh laporan itu, personel Polsek Serbalawan, melakukan penyisiran dan pada pukul 10.00 WIB, melihat seorang pria tepat berdiri di pinggir jalan Blok N26 Sub Div G/I Nagaraja PT Bridgestone.
Ketika didekati personel polisi, pria yang identitasnya diketahui RA, sedang berdiri di samping sepedamotor Yamaha Mio yang sedang kehabisan bahan bakar.
Karena gerak geriknya mencurihakan, RA langsung digeledah dan personel polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berumur 24 tahun itu pun, langsung digelandang ke Mapolsek Serbelawan, untuk diinterogasi dan proses hukum
Kapolsek Serbelawan AKP A Yunus Siregar, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap RA karena kepemilikan sabu.
“Benar ada kita amankan dan sudah diserahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun,” aku Siregar. (snc)
Laporan: Saiun Basir