SimadaNews.com-Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, menangkap pria terduga penyalahgunaan narkotika di Hutan Marubun Jaya, kecamatan Tanah Jawa seberat 3,76 gram di dalam plastik.
Kasat Narkoba Simalungun AKP Adi Haryono, Selasa 7 Maret 2023, mengatakan penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada ada transaksi Narkoba di Huta Marubun Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, team Opsnal Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi yang mencurigakan bersama gamot sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil pengerebekan personil berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (29) warga Huta II Andarasih Nagori Perbalokan kecamatan Tanah Jawa
Selain Narkotika sabu-sabu personel juga mengamankan barang bukti dari tesangka yaitu satu unit handphone dan plastik klip kosong yang didapatkan dari seseorang laki-laki dari Pematang Raya
“Kita masih melakukan pengembangan, dalam kasus ini tersangka akan di jerat pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-umdang Tahun 2009 tetang Narkotika ” ujar Adi. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba