SimadaNews.com- Indonesia dikenal dengan Negara Bhineka tunggal Ika. Oleh karenanya beragam suku, adat dan budaya menjadi kiasan bahkan Agama. Namun sepertinya, Bupati Purwakarta, Jawa Barat tidak mengindahkannya Hal tersebut.
Dimana Konsitusi menjamin seluruh warga Negara Indonesia berhak melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.
Salah seorang Warga GKPS, yang juga Ketua Namaposo GKPS Resort Soemardi Sinaga angkat bicara dan menyayangkan Sikap dari Bupati Purwakarta.
Dimana Bupati Purwakarta melarang kegiatannya ibadah umat kristiani dari GKPS dengan dalih tidak memiliki Ijin.
“Tidak menunjukkan sikap toleran antara umat beragama. Tentu tak sewajarnya Bupati melarang kegiatan ibadah. Oke kalo tidak ada ijin, bisa diselesaikan dan diajukan terkait ijin tempat. Dan disinilah Fungsi dari badan hukum GKPS harus bekerja. Agar nantinya bisa terselesaikan dimana sebenarnya akar dari permasalahan,” kata Ketua Namaposo GKPS Resort Haranggaol Soemardi Sinaga
Dia juga mengharapkan, Bupati dan Pimpinan Pusat GKPS harus duduk bersama membahas terkait larangan ibadah di Purwakarta.
” Jangan diam seolah membiarkan dan membenarkan pelarangan ibadah yang saya rasa itu dijamin Hak Konstitusional kita. Dalam Pasal 28 E ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa ‘Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya’. Jadi jelas dasar hukumnya, jadi GKPS Harus mampu duduk bersama menyelesaikan ini,” ujar Soemardi Sinaga
Diketahui Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyegel Rumah ibadah GKPS. Hal itu dikarenakan Bangunan tersebut tidak memiliki ijin. (*/snc)