• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang

Mencermati Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024

Oleh: Djoko Dwiyogo Soeryopoetro

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
22 Mei 2023 | 22:53 WIB
Rubrik: Sudut Pandang

DALAM tahapan pemilu terdapat banyak tahapan krusial yang menjadi tolok ukur sukses atau tidaknya perhelatan ini.

Salah satunya yang akan menjadi perhatian kita saat ini adalah Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih.

Hak pilih warga negara dalam pemilu dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Hak pilih adalah salah satu hak dasar warga negara. Bahkan, hak pilih termasuk hak asasi manusia.

Pemutakhiran data pemilih memiliki kerawanan penghilangan hak pilih. Hal ini merupakan pelanggaran kemanusiaan dan hak politik warga negara.

Permasalah Data Pemilih
Di dalam banyak jurnal dan literasi disebutkan bahwa seringkali dalam sidang perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi adalah permasalahan pemuktahiran data pemilih. Baik dalam Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah yang selalu menjadi salah satu pokok aduan adalah permasalahan data pemilih.

Seperti yang kita ketahui, perjalanan panjang proses pemuktahiran data pemilih pasti akan banyak menemui permasalahan yang sedikit banyak akan berpengaruh pada validitas dari hasil pemuktahiran data pemilih tersebut.

Acuan data yang dipergunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah data pemilih pada pemilu yang terakhir yang secara berkelanjutan dilakukan pemuktahiran dengan disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang dievaluasi setiap 6 bulan sekali.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi dasar hukum dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. KPU menggunakan hasil penyusunan daftar pemilih sebagai bahan dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 pasal 58 ayat 1, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021), Surat Edaran KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 tentang perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/ 2021 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 menyebutkan, dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi secara berkala dengan instansi-instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan.

Validitas dua data yang dikelola KPU tersebut (Data Pemilu Terakhir dan DP4 Kemendagri) memang tidak perlu diragukan lagi. Meskipun, data DP4 dari Kemendagri masih menyisakan banyak permasalahan seperti adanya NKK atau NIK ganda yang seringkali mengarah pada kesemrawutan data pemilih.

Pekerjaan Rumah KPU
Permasalahan data pemilih sebagai warisan dari masalah pendataan kependudukan yang berakar pada proses pembuatan data konsolidasi bersih oleh Ditjen Dukcapil dengan perangkatnya di tingkat kabupaten/kota.

Terdapat sejumlah persoalan pada pendataan kependudukan. Di antaranya sistem yang tidak cukup dinamis untuk mengikuti dinamika kependudukan, dan prosedur yang panjang terkait perubahan status atau karakter identitas kependudukan.

Penyesuaian data juga memerlukan tarikan data dari pusat sebelum diakses oleh Dispendukcapil di daerah selama enam bulan, untuk dilakukan pembaruan data penduduk berbasis harian.

Seluruh permasalahan proses pendataan kependudukan ini menyisakan sejumlah persoalan, yang terus diwariskan bersama DP4 yang diserahkan ke KPU.

Selama ini persoalan data kependudukan merupakan salah satu penyebab tidak akurat dan validnya daftar pemilih. Mulai dari NIK ganda, data penduduk yang meninggal yang belum hilang karena belum mengurus akta kematian, pindah domisili yang tidak mutakhir, serta banyaknya warga yang belum rekam KTP elektronik (KTP-el).

Hal inilah yang selalu terjadi pada setiap pemilu, yaitu banyaknya pemilih belum rekam KTP-el dan kurangnya kepedulian masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan.

Rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih masih menjadi pekerjaan rumah bagi KPU yaitu soal kepastian pemahaman dan cara kerja mereka.

Harus di pastikan PPDP/Pantarlih betul-betul turun memverifikasi keberadaan pemilih saat coklit berlangsung.

Data yang sering ditahan karena pembayaran honor yang bermasalah di tingkat PPDP/Pantarlih dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tidak langsung turunnya Pantarlih ke lapangan karena merasa sudah punya data kependudukan (biasanya hal ini terjadi jika Pantarlih menjabat sebagai perangkat desa), penguasaan teknologi untuk mengoperasikan Sidalih dan yang paling terpenting adalah tingkat partisipasi masyarakat yang sangat rendah terhadap tahapan ini.

Peran Aktif Masyarakat
Solusi utama untuk menyelesaikan sengkarutnya data pemilih adalah pentingnya peran aktif masyarakat. Sebab, menurut catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Data Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 ada sebanyak 2.254.548 penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Data ini menggambarkan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, membutuhkan keterlibatan masyarakat secara aktif untuk menghasilkan akurasi data pemilih yang lebih baik lagi pada pemilu 2024 yang akan datang.

Peran aktif masyarakat ini penting, agar tidak terkesan rakyat hanya dibutuhkan saat berada di TPS. Hal inilah yang harus dipikirkan oleh KPU dan Bawaslu selain kerja teknis yang sudah ada.

Pemutakhiran data pemilih, kemandirian data pemilih dalam pemilu serentak 2024 seharusnya dimiliki KPU. Tidak lagi ada data-data penyanding yang justru akan menjadi masalah besar dalam proses pemutakhiran data pemilih juga merupakan solusi yang sangat penting.

Dengan adanya pemutakhiran data pemilih, pemerintah melalui Kemendagri seharusnya mempercayakan data pemilih dalam pemilu dan pilkada nanti kepada KPU.

Permasalahan yang dihadapi petugas Pantarlih bisa diminimalisir paling tidak ketika Pantarlih saat melakukan coklit, data yang dipegang betul-betul data yang sudah relatif terjaga validitasnya oleh KPU. Upaya ini dapat dilakukan melalui program Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Permasalahan data pemilih ini haruslah dituntaskan menjelang pelaksanaan pemilu 2024. Upaya ini sangatlah penting untuk menghindari kerugian konstitusional dalam pelaksanaan pemilu, yakni demi menjaga kedaulatan suara rakyat.

Semoga pendataan daftar pemilih dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan menuju pemilu serentak tahun 2024 yang berkualitas dan dipercaya, dapat diwujudkan hingga hak konstitusional warga negara dapat tersalurkan dengan semestinya. (*) 

Penulis adala  Panitia Pemilihan Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

Peristiwa

Penjual Mie Goreng di Pematangsiantar Ditemukan Meninggal Tergantung di Dalam Rumah

4 Juni 2026 | 11:24 WIB
Peristiwa

Rismaida br Siahaan Ditemukan Meninggal di Kedainya! Ternyata Dirampok, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Hotel Nadia Siantar

4 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber