SimadaNews.com-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan komitmen pemerintah untuk menolak praktik upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sejalan dengan tuntutan yang disuarakan oleh para pekerja dan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada Rabu, 1 Mei 2024.
“Saya yakin komitmen kami di Kementerian Ketenagakerjaan, sejalan dengan komitmen pemerintah, sejalan dengan apa yang diinginkan oleh para pekerja dan buruh. Kami menolak upah murah dan kami juga menolak PHK sepihak,” ungkapnya kepada media usai acara puncak peringatan Hari Buruh 2024.
Dalam upaya mendukung kesejahteraan para pekerja dan buruh, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 di lingkungan usaha, serta untuk menciptakan keberlanjutan usaha dan keselarasan dalam hubungan kerja, sekaligus meningkatkan pemahaman tentang hubungan industrial Pancasila bagi pelaku usaha guna mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja.
Dalam implementasinya, terdapat enam prinsip yang ditekankan, di antaranya adalah mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah, serta kerjasama antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan dengan pembagian tugas yang jelas.
Prinsip lainnya mencakup falsafah kekeluargaan, penciptaan suasana kerja yang tenang dan harmonis, serta peningkatan kesejahteraan, sejalan dengan semangat gotong royong yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia.
Ida juga menekankan pentingnya asas musyawarah untuk mufakat dalam hubungan industrial Pancasila, dengan menjunjung tinggi etika dalam tindakan dan komunikasi.
“Kami mengajak semua serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan untuk mematuhi prinsip-prinsip hubungan industrial Pancasila ini,” tambahnya. (snc)