SimadaNews.com– Proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 untuk jenjang SMA/SMK melalui jalur domisili di Kabupaten Toba menuai sorotan.
Dugaan ketidaksesuaian nilai yang diunggah oleh calon siswa, khususnya dari MTs Negeri di Kecamatan Balige, menjadi polemik di tengah masyarakat.
Sorotan publik ini memicu tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Toba. Kepala Kantor Kemenag Toba, Wanton Naibaho, menegaskan bahwa sistem penilaian di MTsN dan sekolah umum mengacu pada regulasi yang sama, yakni Permendikbud.
“Penilaian dilakukan langsung oleh guru. Indikator penilaian tidak hanya berdasarkan hasil ujian tertulis, melainkan menyeluruh. Nilai kemudian dimasukkan ke dalam sistem Raport Digital Madrasah (RDM) dan dikirim ke pusat. Data ini tidak bisa diubah sembarangan karena sudah terkunci di pusat,” jelas Wanton saat diskusi bersama para pemangku kepentingan di ruang kerja Sekdakab Toba, Kamis (22/05/2025).
Ia mengakui bahwa MTsN tersebut tidak memiliki buku induk fisik, namun seluruh nilai telah direkapitulasi dalam sistem RDM yang terintegrasi secara nasional.
“Nilai yang ditampilkan di RDM sudah sesuai fakta. Sistem ini saat ini terbuka karena sedang dalam proses ujian, sehingga bisa diakses untuk klarifikasi, bukan untuk mencari-cari kesalahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Sumatera Utara, Jhon Suhartono, didampingi Kasi SMK Samron Simanjuntak dan Kasi SMA Maripa, menegaskan bahwa proses SPMB untuk jalur afirmasi, mutasi, dan domisili telah berjalan sesuai petunjuk teknis pada 15–20 Mei 2025.
“Kami hanya berperan sebagai pengguna sistem. Selama dokumen yang diunggah sah, maka registrasi akan diproses oleh registrator,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Jhon merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur seleksi berdasarkan pemeringkatan nilai jika jumlah pendaftar melebihi kuota.
“Nilai yang digunakan harus benar-benar mencerminkan kompetensi, bukan sekadar angka. Ini menjadi pembelajaran bagi kami. Saya telah menyampaikan dalam surat agar dilakukan klarifikasi langsung ke sekolah asal untuk memastikan keabsahan nilai,” tegasnya.
Diskusi yang berlangsung alot tersebut akhirnya mencapai beberapa kesimpulan. Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus, meminta pihak MTsN melalui Kemenag Toba agar menyampaikan dokumen RDM secara resmi ke Cabang Dinas Pendidikan.
“Kesepakatannya, Kakan Kemenag akan menyampaikan RDM melalui mekanisme surat resmi ke Kacabdis,” ucap Augus.
Ia juga mendorong adanya perbaikan sistem penilaian yang dapat disampaikan ke Kementerian Pendidikan, khususnya terkait daerah-daerah dengan karakteristik khusus.
“Kita perlu menyamakan persepsi agar tidak terjadi bias. Kabupaten Toba memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang tinggi, bahkan terbaik di antara kabupaten lain di Sumatera Utara. Maka kita harus memberikan masukan terbaik dan mengurangi potensi persoalan di sekolah-sekolah menengah pertama di Toba,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Jaya Napitupulu