SimadaNews.com–Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui Piket SPKT yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) bergerak cepat mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan penipuan online di Jalan Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Minggu malam (6/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
PS Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi SH menjelaskan, laporan awal diterima dari warga berinisial S yang mengaku menjadi korban penipuan melalui grup Telegram bernama Oktavia Dina Prahartiwi 64. Pelapor diajak memberikan penilaian terhadap film di situs www.HBOMAX.Indonesia dengan iming-iming komisi.
Namun sebelum menerima komisi, pelapor diminta mentransfer uang terlebih dahulu sebesar Rp1.300.000 ke rekening Bank Danamon atas nama Aguin Kurniawan (No. Rek: 003696055940).
Setelah transfer dilakukan, pelapor tidak memperoleh komisi yang dijanjikan.
Menerima laporan tersebut, operator Call Center 110 langsung menghubungi Kanit SPKT AIPTU Haryono. Selanjutnya, AIPTU Haryono melaporkan kejadian ini kepada Pawas IPTU Elon Sitinjak SH.
Tim pun segera mendatangi lokasi dan menemui pelapor di Jalan Suji.
Di lokasi, AIPTU Haryono memberikan edukasi kepada pelapor mengenai langkah hukum lanjutan dan menganjurkan agar membuat laporan resmi ke SPKT Polres Pematangsiantar. Pelapor menyatakan akan membuat laporan pada hari Senin (7/7/2025).
Selain itu, AIPTU Haryono turut menyosialisasikan layanan Call Center 110 kepada warga sekitar agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui gangguan kamtibmas, baik melalui Call Center, Polsek terdekat, maupun Bhabinkamtibmas.
Pelapor S menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polres Pematangsiantar yang langsung menindaklanjuti laporannya.
“Dengan adanya Call Center 110 ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkas IPTU Agustina. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung