• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Kejati Sumut Bongkar Permainan Jasa Kapal di Belawan, 3 Mantan KSOP Ditahan

Penyidik Kejati Sumut saat Konfrensi Pers penahanan 3 Mantan KSOP Belawan.

Kejati Sumut Bongkar Permainan Jasa Kapal di Belawan, 3 Mantan KSOP Ditahan

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
25 Februari 2026 | 08:46 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com-Penegakan hukum di sektor kepelabuhanan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian periode 2023–2024.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan usai tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para pejabat pelabuhan itu.

Kasus ini sekaligus membuka tabir dugaan kebocoran pendapatan negara dari aktivitas pemanduan dan penundaan kapal di kawasan Pelabuhan Belawan.

Tiga tersangka yang dimaksud yakni WH (KSOP Belawan tahun 2023), serta SHS dan MLS yang menjabat pada tahun 2024.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan kewenangan penggunaan jasa pandu dan tunda kapal berada pada otoritas pelabuhan.

Dalam praktiknya, layanan tersebut dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan sesuai regulasi bila belum tersedia.

Untuk wilayah Belawan, kewenangan itu dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1. Namun penyidik menemukan kejanggalan setelah menelusuri dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2023–2024.

Sejumlah kapal berukuran di atas 500 Gross Ton yang wajib menggunakan jasa pandu tercatat memasuki perairan wajib pandu, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi pendapatan yang ditandatangani para tersangka.

“Pada masanya, masing-masing tersangka merupakan Kepala KSOP yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan,” ujar Arif, menegaskan posisi strategis para pejabat tersebut dalam sistem pengawasan pendapatan pelabuhan.

Akibat dugaan manipulasi atau kelalaian pencatatan tersebut, negara disebut berpotensi kehilangan pemasukan PNBP hingga miliaran rupiah. Besaran pasti kerugian masih dihitung bersama lembaga terkait.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menegaskan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Saat ini tim penyidik terus bekerja menuntaskan proses penyidikan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya. (SNC)

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber