• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Kejati Sumut Bongkar Permainan Jasa Kapal di Belawan, 3 Mantan KSOP Ditahan

Penyidik Kejati Sumut saat Konfrensi Pers penahanan 3 Mantan KSOP Belawan.

Kejati Sumut Bongkar Permainan Jasa Kapal di Belawan, 3 Mantan KSOP Ditahan

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
25 Februari 2026 | 08:46 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Penegakan hukum di sektor kepelabuhanan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian periode 2023–2024.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan usai tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para pejabat pelabuhan itu.

Kasus ini sekaligus membuka tabir dugaan kebocoran pendapatan negara dari aktivitas pemanduan dan penundaan kapal di kawasan Pelabuhan Belawan.

Tiga tersangka yang dimaksud yakni WH (KSOP Belawan tahun 2023), serta SHS dan MLS yang menjabat pada tahun 2024.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan kewenangan penggunaan jasa pandu dan tunda kapal berada pada otoritas pelabuhan.

Dalam praktiknya, layanan tersebut dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan sesuai regulasi bila belum tersedia.

Untuk wilayah Belawan, kewenangan itu dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1. Namun penyidik menemukan kejanggalan setelah menelusuri dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2023–2024.

Sejumlah kapal berukuran di atas 500 Gross Ton yang wajib menggunakan jasa pandu tercatat memasuki perairan wajib pandu, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi pendapatan yang ditandatangani para tersangka.

“Pada masanya, masing-masing tersangka merupakan Kepala KSOP yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan,” ujar Arif, menegaskan posisi strategis para pejabat tersebut dalam sistem pengawasan pendapatan pelabuhan.

Akibat dugaan manipulasi atau kelalaian pencatatan tersebut, negara disebut berpotensi kehilangan pemasukan PNBP hingga miliaran rupiah. Besaran pasti kerugian masih dihitung bersama lembaga terkait.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menegaskan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Saat ini tim penyidik terus bekerja menuntaskan proses penyidikan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya. (SNC)

Peristiwa

Bawa Sebelas Paket Sabu, Pria asal Sergai Ditangkap di Serbelawan

21 Juli 2026 | 13:39 WIB
Peristiwa

Miliki Sabu 3,18 Gram Sabu, Pria Bertato Ditangkap

21 Juli 2026 | 12:39 WIB
Peristiwa

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lokasi Berbeda, Polisi Kejar Pemasok dari Medan

20 Juli 2026 | 21:34 WIB
Kesehatan

Wesly Silalahi Sambut Audiensi Pengurus IDI Pematangsiantar-Simalungun, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

20 Juli 2026 | 19:02 WIB
Pesona

Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 | 05:22 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar dan GKPS Gelar Seminar Kepemimpinan dan Nasionalisme bagi Tokoh Agama

19 Juli 2026 | 21:16 WIB
Peristiwa

Tapak Tilas 500 Meter Warnai Pesta Patibal Batu Onjolan dan Pembangunan GKPS Huta Bayu

19 Juli 2026 | 20:28 WIB
Peristiwa

Miliki 14,75 Gram Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

19 Juli 2026 | 19:53 WIB
Peristiwa

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Mandek Sejak 2025, PERMAHI Surati Kapolri dan Kapolda Sumut

19 Juli 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Perempuan Ditemukan Meninggal di Areal Perladangan Coklat Dusun Hinalang Jorlang Hataran

19 Juli 2026 | 11:25 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor