SimadaNews.com-Penegakan hukum di sektor kepelabuhanan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian periode 2023–2024.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan usai tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para pejabat pelabuhan itu.
Kasus ini sekaligus membuka tabir dugaan kebocoran pendapatan negara dari aktivitas pemanduan dan penundaan kapal di kawasan Pelabuhan Belawan.
Tiga tersangka yang dimaksud yakni WH (KSOP Belawan tahun 2023), serta SHS dan MLS yang menjabat pada tahun 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan kewenangan penggunaan jasa pandu dan tunda kapal berada pada otoritas pelabuhan.
Dalam praktiknya, layanan tersebut dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan sesuai regulasi bila belum tersedia.
Untuk wilayah Belawan, kewenangan itu dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1. Namun penyidik menemukan kejanggalan setelah menelusuri dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2023–2024.
Sejumlah kapal berukuran di atas 500 Gross Ton yang wajib menggunakan jasa pandu tercatat memasuki perairan wajib pandu, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi pendapatan yang ditandatangani para tersangka.
“Pada masanya, masing-masing tersangka merupakan Kepala KSOP yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan,” ujar Arif, menegaskan posisi strategis para pejabat tersebut dalam sistem pengawasan pendapatan pelabuhan.
Akibat dugaan manipulasi atau kelalaian pencatatan tersebut, negara disebut berpotensi kehilangan pemasukan PNBP hingga miliaran rupiah. Besaran pasti kerugian masih dihitung bersama lembaga terkait.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menegaskan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Saat ini tim penyidik terus bekerja menuntaskan proses penyidikan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya. (SNC)

