SimadaNews.com-Pemerintah bergerak cepat merespons meningkatnya kasus kesehatan mental pada anak di Indonesia.
Melalui kebijakan lintas sektor, sembilan kementerian dan lembaga negara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak sebagai langkah strategis untuk memperkuat pencegahan kasus anak yang mengakhiri hidup.
Penandatanganan kebijakan tersebut dilakukan di Jakarta pada Kamis (5/3/2026) lalu dan disaksikan langsung oMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno bersama para pimpinan kementerian serta lembaga terkait.
Kebijakan ini lahir di tengah kekhawatiran pemerintah terhadap tren gangguan kesehatan mental pada anak yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Menko PMK Pratikno menegaskan persoalan kesehatan jiwa anak kini menjadi perhatian serius karena kompleksitas faktor penyebabnya.
“Tren kasus kesehatan jiwa ini terus meningkat pada anak. Anak bunuh diri mengalami peningkatan,” ujar Pratikno.
Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh satu kementerian saja karena faktor risikonya bersifat lintas sektor.
Data menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan catatan Kepolisian, jumlah kasus bunuh diri di Indonesia meningkat dari 604 kasus pada 2022 menjadi 1.498 kasus pada 2024.
Lonjakan ini menjadi salah satu dasar pemerintah mempercepat kebijakan terpadu untuk perlindungan kesehatan mental anak.
Tak hanya itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 juga menemukan bahwa 62,19 persen anak yang mengalami masalah kesehatan jiwa ternyata juga pernah mengalami kekerasan dalam setahun terakhir.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak, terutama keluarga dan sekolah.
“Keinginan untuk bunuh diri banyak dipicu masalah di keluarga. Yang kedua adalah bullying, baik di sekolah maupun dari media sosial,” kata Budi.
Melalui SKB ini, pemerintah menyiapkan pendekatan terpadu mulai dari edukasi kesehatan mental, deteksi dini, penguatan peran keluarga dan sekolah, hingga layanan penanganan dan rehabilitasi bagi anak yang mengalami gangguan psikologis.
Selain itu, kerja sama lintas kementerian juga mencakup integrasi data, penguatan koordinasi antarinstansi, serta peningkatan literasi kesehatan mental di masyarakat agar risiko gangguan psikologis pada anak dapat dicegah sejak dini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perlindungan kesehatan mental anak dapat terbentuk secara menyeluruh mulai dari rumah, sekolah, hingga ruang digital—sehingga generasi muda Indonesia mendapat lingkungan tumbuh yang lebih aman secara psikologis. (SNC)

