SimadaNews.com– Memasuki era baru penegakan hukum pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat memperkuat koordinasi lintas institusi.
Langkah itu diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Simalungun serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di Kabupaten Simalungun yang digelar di Aula Satreskrim Polres Simalungun, Senin (25/5/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bentuk kesiapan aparat penegak hukum menghadapi perubahan besar dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Koordinasi lintas institusi seperti ini sangat penting agar seluruh penegak hukum di wilayah Simalungun memiliki pemahaman yang sama dan langkah yang selaras dalam mengimplementasikan undang-undang baru,” ujar AKP Verry Purba.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menjelaskan, pembahasan dalam kegiatan itu mencakup dua regulasi penting sekaligus, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut membawa dampak besar terhadap mekanisme penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan pidana.
“Pemahaman yang solid terhadap regulasi baru merupakan fondasi utama penegakan hukum yang profesional. Kami ingin memastikan seluruh penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun PPNS, memiliki pemahaman yang utuh dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan KUHAP terbaru,” kata AKP Wisnugraha.
Kegiatan diawali sambutan Kasat Reskrim dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kasi Hukum Polres Simalungun, Kompol Binsar Manik, S.H., bersama Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Simalungun, Rizki Fajar Bahari, S.H., M.H.
Materi yang disampaikan meliputi perubahan mendasar dalam mekanisme penyidikan, pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, hingga penguatan perlindungan hak-hak tersangka dalam KUHAP terbaru.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai instansi strategis, di antaranya PPNS Dinas Tenaga Kerja UPTD III, Satpol PP Kabupaten Simalungun, Bea Cukai, Disperindag, UPT Metrologi, hingga Dinas Pertanian.
Diskusi berlangsung aktif dan dinamis. Para PPNS menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan terkait proses penyidikan, sementara pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan penjelasan teknis serta panduan penerapan aturan baru.
AKP Wisnugraha menegaskan, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan PPNS menjadi kunci utama menciptakan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
“Ketika kepolisian, kejaksaan, dan PPNS berjalan dalam satu irama yang harmonis, maka proses penegakan hukum akan berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan koordinasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. Langkah yang dilakukan Polres Simalungun tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi implementasi KUHAP baru secara profesional dan terintegrasi. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

