SimadaNews.com-Pihak SMK Negeri 1 Raya bersama Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp200.000 per tahun kepada siswa miskin atau peserta didik jalur afirmasi.
Kepala SMKN 1 Raya, Dwi Rahayu, S.Pd., M.M., mengatakan dirinya baru sekitar lima bulan menjabat di sekolah tersebut. Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan pungutan terhadap siswa afirmasi yang muncul di sejumlah media pada 2 Juni 2026 merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang patut dihargai.
“Kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan rekan-rekan media. Sebagai kepala sekolah yang baru menjabat, saya bersama manajemen sekolah akan melakukan pembenahan, khususnya terkait sumbangan pembinaan sekolah,” ujar Dwi Rahayu, Kamis (4/6/2026).
Dwi menjelaskan, besaran sumbangan pembinaan sekolah yang disebut mencapai Rp200.000 per tahun merupakan hasil musyawarah antara komite sekolah dan orang tua siswa pada Tahun Ajaran 2025/2026. Namun, ia menegaskan bahwa sumbangan tersebut tidak bersifat wajib dan sekolah tidak pernah memaksakan orang tua siswa untuk membayarnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya terdapat orang tua siswa yang memberikan sumbangan sesuai kesepakatan, sebagian hanya mampu memberikan sebagian dari jumlah yang ditetapkan, dan ada pula yang tidak memberikan sama sekali.
“Secepatnya pada tahun ajaran baru nanti kami akan mengadakan rapat bersama komite sekolah untuk mengevaluasi kebijakan sumbangan pembinaan sekolah. Karena apa pun alasannya, siswa kurang mampu atau siswa afirmasi tidak boleh dibebani biaya apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Wilayah VI Dinas Pendidikan Sumut, August Sinaga, S.Pd., M.AP., melalui Kepala Seksi SMK, Armansyah Barus, S.Kom., M.Kom., mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan data dari sekolah terkait pelaksanaan sumbangan pembinaan sekolah tersebut.
Berdasarkan data yang diterima, terdapat 166 siswa afirmasi dari kelas X hingga XII di SMKN 1 Raya. Namun, tidak seluruh siswa tersebut memberikan sumbangan sebagaimana hasil kesepakatan musyawarah komite sekolah dan orang tua.
“Dari data yang kami terima, memang ada kesepakatan sumbangan sebesar Rp200.000 per tahun bagi siswa afirmasi atau kurang mampu. Tetapi dalam praktiknya, ada yang memberikan Rp50.000, ada yang Rp100.000, bahkan banyak juga yang tidak memberikan sama sekali,” kata Armansyah.
Meski demikian, Armansyah menegaskan bahwa siswa miskin atau penerima jalur afirmasi tidak boleh dibebani biaya pendidikan dalam bentuk apa pun. Karena itu, pihak Cabdis Wilayah VI telah memanggil kepala sekolah beserta sejumlah wakil kepala sekolah untuk memberikan penjelasan dan pembinaan.
“Kami sudah memanggil kepala sekolah dan beberapa wakil kepala sekolah ke kantor. Kami tegaskan bahwa siswa miskin atau afirmasi tidak boleh dibebani biaya dengan alasan apa pun. Ini merupakan ketentuan yang diatur dalam peraturan nasional dan harus dipatuhi,” tegasnya.
Pihak Cabdis berharap kebijakan terkait sumbangan pembinaan sekolah dapat dievaluasi pada tahun ajaran baru, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik dan seluruh peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu, dapat memperoleh layanan pendidikan tanpa beban biaya tambahan. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

