SimadaNews.com – Seorang perempuan berinisial SW (31), warga Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan mantan kekasihnya berinisial VP (26) serta seorang perempuan berinisial VTR (26) ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyebaran konten bermuatan asusila tanpa persetujuan korban.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh korban pada Kamis (4/6/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH.
Alfianto menjelaskan, dugaan penyebaran video tersebut diketahui kliennya pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.22 WIB. Saat itu, korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari VTR yang berisi video bermuatan asusila.
“Klien kami mengetahui keberadaan video tersebut setelah dikirimkan melalui WhatsApp oleh salah satu terlapor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, video itu diduga berasal dari mantan pacar korban,” ujar Alfianto di Mapolres Sergai.
Menurutnya, video tersebut direkam saat korban dan VP masih menjalin hubungan asmara. Namun, korban mengaku tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menyebarkan rekaman tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian moral dan tekanan psikologis karena video yang diduga berisi aktivitas pribadi itu telah diketahui pihak lain.
“Korban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, kejadian ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini,” tegas Alfianto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (SNC)

