SimadaNews.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen menggelar Entry Meeting terkait pendampingan rencana penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara Kejari Simalungun, Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dan pemerintah nagori dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk SH MH, Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra SH, Camat Dolok Batu Nanggar Siti Aminah Siregar SE MSi, serta para pangulu se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam sambutannya, Camat Dolok Batu Nanggar Siti Aminah Siregar menyampaikan apresiasi kepada Kejari Simalungun atas pelaksanaan program pendampingan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah nagori dan kejaksaan dalam pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Pada kesempatan itu, Kasi Intelijen Kejari Simalungun Yudhi Saputra menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai laporan dan permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa, yang umumnya dipicu oleh kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan regulasi yang berlaku.
“Program Jaga Desa hadir sebagai instrumen pencegahan untuk meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.
Yudhi menambahkan, program tersebut memungkinkan pemantauan penggunaan Dana Desa melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dapat diawasi serta dievaluasi secara lebih efektif guna mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk menjelaskan bahwa Entry Meeting merupakan pertemuan awal antara Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan para pangulu sebelum pelaksanaan pendampingan lebih lanjut di masing-masing nagori terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Ia mendorong para pangulu untuk aktif berkonsultasi dan berkoordinasi terkait berbagai kendala maupun keraguan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa.
“Melalui konsultasi dan koordinasi yang intensif, potensi kesalahan akibat ketidaktahuan dapat dicegah sejak dini,” katanya.
Alvonso menegaskan, Tim Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh guna mendukung terwujudnya tata kelola Dana Desa yang baik. Selain itu, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diharapkan fokus pada sektor usaha unggulan yang sesuai dengan potensi masing-masing wilayah agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan memiliki daya saing.
Dalam sesi diskusi, para pangulu menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya terkait usaha BUMDes di sektor peternakan lele yang mengalami kerugian akibat perubahan kondisi pasar dan meningkatnya biaya operasional.
Mereka berharap memperoleh masukan dan pendampingan dalam menentukan langkah perbaikan serta strategi mitigasi risiko agar kerugian tidak terus berlanjut.
Selain itu, para pangulu juga mengungkapkan bahwa perbedaan latar belakang pendidikan dan kompetensi aparatur desa kerap menjadi tantangan dalam pengelolaan pemerintahan maupun Dana Desa yang semakin kompleks. Karena itu, mereka mengharapkan adanya pembinaan dan pendampingan berkelanjutan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara tepat sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Secara umum, para pangulu menyambut positif pelaksanaan Program Jaga Desa dan pendampingan yang diberikan Kejari Simalungun. Mereka berharap tersedia ruang konsultasi yang aktif dan berkesinambungan sebagai sarana koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pengelolaan Dana Desa di masing-masing nagori.
Melalui kegiatan ini, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Program Jaga Desa dan pendampingan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara diharapkan menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi penyimpangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pangulu dalam mengelola Dana Desa maupun mengembangkan BUMDes.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara Kejari Simalungun dan para pangulu untuk terus membangun koordinasi, konsultasi, serta pembinaan secara berkelanjutan demi mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

