SimadaNews.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar rapat penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPD) di Balai Harungguan T. Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (5/6/2026).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun, menjadi langkah awal penyusunan dokumen strategis pembangunan daerah dengan visi “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju.”
Kegiatan tersebut dihadiri para Staf Ahli Bupati, Asisten, pimpinan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Simalungun, serta narasumber dari kalangan akademisi dan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (Gapeknas).
Dalam sambutannya, Sekda Mixnon Andreas Simamora menegaskan bahwa penyusunan RIPD merupakan langkah baru yang sangat penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan secara terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Ketika perencanaan ini sudah selesai, maka pembangunan yang akan dikerjakan harus mengacu pada dokumen tersebut. Dengan demikian, arah pembangunan daerah tidak berbeda dengan kebijakan yang disusun pemerintah pusat dan semuanya menjadi lebih jelas,” ujar Mixnon.
Ia berharap seluruh peserta rapat dapat mengikuti pemaparan narasumber secara serius agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Simalungun di masa mendatang.
Menurutnya, selama ini sejumlah program pembangunan kerap berjalan tanpa didukung dokumen induk yang kuat dan komprehensif. Kehadiran RIPD diharapkan dapat menyelaraskan kebutuhan daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
Mixnon juga menyoroti tantangan pembangunan yang dihadapi Kabupaten Simalungun sebagai wilayah terluas kedua di Sumatera Utara dengan luas lebih dari 4.000 kilometer persegi. Kondisi tersebut menuntut strategi pembangunan yang matang, terutama dalam pengembangan infrastruktur, konektivitas antarwilayah, serta pemerataan pembangunan hingga ke desa-desa.
“Wilayah kita sangat luas. Infrastruktur yang harus ditangani juga besar. Karena itu, melalui rencana induk ini kita berharap pemerintah pusat semakin memahami kebutuhan daerah dan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pembangunan di Kabupaten Simalungun,” katanya.
Ia menambahkan, dokumen RIPD nantinya akan menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan dukungan program strategis nasional sekaligus menarik minat investor untuk mengembangkan berbagai potensi daerah.
“Sehingga kita tidak hanya bergantung pada APBD, dan para investor betah di wilayah kita untuk mendukung pengembangan potensi-potensi yang dimiliki Kabupaten Simalungun,” ucapnya.
Penyusunan RIPD tersebut merupakan implementasi visi pembangunan Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, yang mengusung semangat “Simalungun Maju” sebagai arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Sementara itu, Pengurus Bidang V LPJK Kementerian PUPR RI, Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak, menekankan bahwa rencana induk pembangunan harus disusun berdasarkan keunggulan dan karakteristik lokal yang dimiliki Kabupaten Simalungun.
“Penyusunan rencana induk harus berangkat dari potensi dan kekuatan yang dimiliki daerah. Dari situlah kemudian dibangun visi besar pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” katanya.
Menurut Manlian, proses penyusunan dokumen tidak boleh berhenti pada tahap penelitian dan pengumpulan data. Setelah itu, perlu dilakukan Focus Group Discussion (FGD) tematik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, ekonomi, investasi, tata ruang, lingkungan hidup, dan pengembangan sumber daya manusia.
“Hasil dari setiap pembahasan nantinya akan diintegrasikan menjadi satu dokumen komprehensif yang mampu menggambarkan kebutuhan pembangunan Kabupaten Simalungun secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya harmonisasi antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional agar peluang memperoleh dukungan program strategis pemerintah pusat semakin terbuka.
Menurut Manlian, Kabupaten Simalungun menjadi salah satu daerah tercepat dalam proses penyusunan rencana induk pembangunan. Dokumen tersebut akan menjadi “cetak biru” pembangunan daerah yang selaras dengan RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029.
Keberadaan dokumen itu nantinya diharapkan menjadi panduan bagi setiap kepala daerah yang memimpin Kabupaten Simalungun sehingga arah pembangunan tetap konsisten meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.
Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, wilayah yang luas, serta posisi strategis sebagai kawasan penyangga destinasi wisata Danau Toba, Kabupaten Simalungun dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi daerah yang lebih maju dan kompetitif.
“Rencana induk yang sedang disusun diharapkan menjadi peta jalan menuju terwujudnya Simalungun yang lebih maju, terhubung, dan berdaya saing di masa depan demi Tanoh Habonaron Do Bona,” pungkas Manlian. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

