SimadaNews.com– Respons cepat jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil menyelamatkan seorang remaja perempuan korban kekerasan sekaligus menangkap pelakunya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Korban bernama Nova Ariska (16), warga Huta I Bangun, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Asahan KM 13, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.44 WIB.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH MH menjelaskan, saat itu personel Polsek Gunung Malela tengah melaksanakan patroli Blue Light ketika menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang perempuan yang tergeletak di tepi jalan dalam kondisi kritis.
“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju lokasi. Korban ditemukan dengan wajah berlumuran darah dan darah keluar dari telinganya dalam keadaan tidak sadarkan diri,” ujar AKP Hengky.
Petugas kemudian segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Bangun untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun karena kondisi korban cukup serius, tim medis merujuknya ke RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, terungkap bahwa sebelum ditemukan tergeletak, korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan membonceng seorang laki-laki. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi sempat melihat laki-laki tersebut mencekik korban dari belakang saat sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi.
“Saksi mendengar korban berteriak meminta tolong, namun karena mengira keduanya sedang bercanda, mereka tidak langsung melakukan tindakan,” kata Hengky.
Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor yang melintas dari arah berlawanan berhenti dan meminta bantuan warga. Saat warga mendatangi lokasi, korban sudah ditemukan terjatuh sekitar 100 meter dari titik awal pengamatan saksi dalam kondisi bersimbah darah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim yang dipimpin IPDA B. Situngkir SH bersama Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan keterangan dan identifikasi, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku yang diketahui bernama M. Ivan Rivaldi (28), warga Pondok Sejahtera, Nagori Bah Jambi I, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Nagori Bah Jambi.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Hengky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyarankan keluarga korban untuk membuat laporan resmi guna mendukung proses penyidikan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Hengky. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

