SimadaNews.com – Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kosong di Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Empat orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga menguras hampir seluruh isi rumah yang telah ditinggalkan pemiliknya sejak tahun 2019.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring SH MM, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban, Nursiah Pasaribu (60), menerima informasi dari tetangganya bahwa rumah miliknya diduga telah dibobol pencuri.
“Korban yang saat ini berdomisili di Medan mendapat kabar dari tetangganya pada Minggu (31/5/2026). Setelah memastikan kondisi rumah, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin (1/6/2026),” ujar AKP Gunawan.
Menurutnya, rumah tersebut telah ditinggalkan sejak tahun 2019. Terakhir kali korban memeriksa kondisi barang-barang di dalam rumah pada Januari 2026 dan seluruhnya masih dalam keadaan lengkap.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku masuk melalui pintu belakang rumah yang terlebih dahulu dirusak. Setelah berhasil masuk, para pelaku secara bertahap mengangkut barang-barang menggunakan sepeda motor.
Barang yang digondol pelaku tergolong dalam jumlah besar, di antaranya 310 pasang guci berbagai ukuran, 20 boneka ukuran besar, 15 tirai pintu, televisi 32 inci, kompor gas beserta tabung, mesin jahit, mesin air, tempat tidur besi dan tilam, tas wanita, selimut, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga lainnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Liwusha Radot Siagian SH langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri keberadaan barang curian.
Penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang menawarkan guci untuk dijual.
“Dari informasi itu, tim memperoleh identitas salah seorang yang diduga terlibat. Tersangka pertama berinisial AKB berhasil diamankan dan dari hasil pemeriksaan mengarah kepada tiga pelaku lainnya,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lain masing-masing berinisial PRH, HG alias Deno, dan IS alias Putra Botak.
Dalam pemeriksaan, keempat tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku masuk ke rumah korban melalui bagian belakang dan mengangkut barang-barang curian menggunakan sepeda motor.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran, tiga karung boneka, satu unit televisi LED 32 inci, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6001 TBH yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengapresiasi kinerja personel Polsek Dolok Batu Nanggar dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga,” tegasnya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana serta ketentuan terkait lainnya. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

