SimadaNews.com-Sebanyak 46 orang mantan anggota DPRD Sumut bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK melakukan penyelidikan baru atas dugaan gratifikasi. Dan guna penyelidikan tersebut, pihaknya akan memintai keterangan 46 mantan anggota DPRD.
Penyelidikan merupakan hasil pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat tujuh mantan anggota DPRD Sumut.
“Benar, kemungkinan pemeriksaan dilakukan akhir Januari nanti,” kata Febri, Kamis (18/1).
KPK telah menetapkan tujuh mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ketujuh tersangka itu antara lain, MA, BPN, GUM, ZES,
BHS, ZH dan PS.
Ketujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.
Atas perbuatan itu, ketujuh mantan anggota DPRD itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana. (mas/sn)
sumber: rmolco