SimadaNews.com– Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah I Aceh-Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Simalungun, Rabu (17/6/2026).
Mereka mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan adanya kewajiban penyetoran fee proyek sebesar 21 persen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Aksi tersebut diterima langsung oleh sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Simalungun, di antaranya Ketua DPRD Sugiarto, Wakil Ketua I Samrin Girsang, serta Ketua Komisi III Bernhard Damanik.
Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti unggahan di media sosial Facebook yang diduga dibuat oleh seorang mantan Camat Raya berinisial SP.
Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya kewajiban penyetoran fee proyek sebesar 21 persen kepada pemerintah daerah. Mahasiswa menilai informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sekitar 30 menit massa aksi menyampaikan orasi dan menggelar pertunjukan teatrikal di depan gedung DPRD. Selanjutnya, perwakilan mahasiswa bersama pimpinan DPRD melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD guna membahas aspirasi secara lebih kondusif.
Koordinator Wilayah I ISMEI, Randa, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dianggap sebagai narasi biasa dan harus diuji kebenarannya.
“Ini bukan hanya tentang sebuah cuitan atau narasi di media sosial. Informasi tersebut harus ditelusuri kebenarannya. Bagaimana mungkin ada kewajiban fee proyek sebesar 21 persen dalam setiap tender. Jika benar, hal itu jelas mencederai prinsip fundamental penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Menurut Randa, DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk SP, guna meminta klarifikasi dan keterangan atas informasi yang telah dipublikasikan tersebut.
Mahasiswa juga menilai hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang mampu menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Secara teoritis, lanjut mereka, praktik fee proyek berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy), menurunkan kualitas pembangunan, serta membuka peluang terjadinya praktik korupsi yang terstruktur dalam birokrasi pemerintahan.
“Dalam perspektif ekonomi publik, setiap kebocoran anggaran akibat praktik rente akan berdampak langsung pada berkurangnya manfaat pembangunan yang seharusnya diterima masyarakat. Karena itu, dugaan adanya penyetoran fee proyek bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut perlindungan terhadap uang rakyat dan masa depan pembangunan daerah,” tegasnya.
Mahasiswa juga menyoroti pemanggilan SP oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu. Namun, menurut mereka, hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan secara jelas kepada publik.
Melalui aksi tersebut, ISMEI meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasannya dengan membentuk Pansus untuk mengusut dugaan tersebut hingga tuntas. Mereka menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, mahasiswa menyatakan akan melanjutkan aksi serupa ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara guna meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan akan mempertimbangkan pembentukan Pansus pada awal Juli 2026. DPRD menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat tiga Pansus yang sedang berjalan dan harus diselesaikan terlebih dahulu pada bulan Juni.
Sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun juga menandatangani pakta integritas di hadapan perwakilan mahasiswa.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir. (SNC)


