SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial RB (43) diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Marbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
RB merupakan warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Marbou.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RB yang saat itu sedang duduk di sebuah warung di lokasi kejadian.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik putih yang berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Selain ganja, polisi juga menyita satu lembar kertas linting merek Toreador yang ditemukan di bawah meja, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam yang berada di atas meja, serta uang tunai sebesar Rp180.000 yang ditemukan di dalam tas sandang hitam milik tersangka.
Saat diinterogasi, RB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial OH yang disebut berada di kawasan Jalan Gaharu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga saat ini, pria berinisial OH tersebut belum berhasil ditemukan karena sudah tidak dapat dihubungi.
Untuk proses hukum lebih lanjut, RB beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar.
“Tersangka RB beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Irwanta Sembiring. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


