SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pemilik sabu seberat bruto 6,69 gram di pinggir Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (15/6/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FZ (35), warga Jalan Spor, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan EG (39), seorang perempuan yang berdomisili di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Senin siang sekitar pukul 12.30 WIB berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Honda CBR warna hitam BK 5127 TAY di lokasi kejadian.
Dari tangan FZ, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok merek Surya yang berisi lima paket sabu dibalut tisu, dua unit telepon genggam merek Samsung dan Realme, uang tunai sebesar Rp2.215.000, serta sebuah tas sandang warna biru yang di dalamnya terdapat kotak headset berisi tujuh paket sabu dan dua kaca pireks.
Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk airsoft gun, satu bungkus peluru airsoft gun, serta empat tabung gas airsoft gun yang ditemukan dalam penguasaan FZ.
Sementara dari EG, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel warna hitam yang ditemukan di lokasi.
Saat diinterogasi, FZ mengakui seluruh barang bukti narkotika yang disita adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh 12 paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial U yang disebut berdomisili di Kota Tebing Tinggi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan FZ. Namun hingga saat ini, pria berinisial U tersebut belum berhasil ditemukan karena tidak dapat lagi dihubungi.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung


