SimadaNews.com – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui tata kelola pupuk bersubsidi yang transparan, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 15 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme distribusi pupuk bersubsidi dengan prinsip 7P, yakni Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran.
“Pemerintah terus berupaya memastikan pupuk bersubsidi dapat diterima oleh petani yang benar-benar berhak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jenri di Pematang Raya, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam mengakses pupuk bersubsidi, diminta segera berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di nagori maupun kecamatan masing-masing.
Menurut Jenri, pendaftaran dalam e-RDKK menjadi syarat utama untuk memperoleh alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian, dengan ketentuan luas lahan maksimal dua hektare.
Selain mengacu pada Permentan Nomor 15 Tahun 2025, penetapan jenis dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga mengikuti Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1359 Tahun 2025.
“Dengan regulasi tersebut, tidak ada perbedaan harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun. Seluruh distributor dan Kelompok Pengecer Lengkap (KPL) wajib menjual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah juga menerapkan platform digital i-Pubers yang dikembangkan Kementerian Pertanian.
Sistem ini digunakan untuk mencatat dan mengawasi seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga distribusi dapat dipantau secara real time dari tingkat daerah hingga pusat.
Pengawasan distribusi di lapangan juga diperkuat melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan.
Melalui sistem i-Pubers, seluruh transaksi penyaluran pupuk bersubsidi wajib tercatat secara digital guna mencegah praktik penimbunan maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani yang berhak sekaligus mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Simalungun sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan


