SimadaNews.com–Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di lokasi dan waktu berbeda.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MN (45), warga Kelurahan Timbang Galung, Kota Pematangsiantar, dan AP (18), warga Huta Sidorukun I, Kelurahan Rukun Mulyo, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH menjelaskan, tersangka MN yang diketahui merupakan mantan residivis ditangkap pada 14 Juli 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1,87 gram dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Sementara itu, tersangka AP diamankan pada 16 Juli 2026 di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,53 gram.
“MN ditangkap pada 14 Juli 2026, sedangkan AP pada 16 Juli 2026. Keduanya diamankan di lokasi berbeda bersama barang bukti narkotika jenis sabu,” kata AKP Irwanta, Senin (20/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, MN mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H yang disebut berdomisili di Kota Medan. Sedangkan AP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial VAD yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
“Saat dilakukan pengembangan, nomor telepon milik H sudah tidak dapat dihubungi. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para pemasok kedua tersangka. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


