SimadaNews.com-Ada yang janggal di rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020.
Pasalnya, ada PPK yang disebutkan terpilih sesuai pengumuman KPUD Simalungun, padahal tidak mengikuti seleksi wawancara sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Informasi dihimpun SimadaNews.com, bahwa pengumuman KPUD Simalungun tentang Hasil Wawancara Calon PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020, khususnya di Kecamatan Dolok Pardamean, menimbulkan kecurigaan.
Sebab, salah seorang peserta yang sebelumnya lulus seleksi tertulis, tidak mengikuti seleksi wawancara sesuai jadwal yang ditetapkan KPUD Simalungun. Di mana, para peserta calon PPK Kecamatan Dolok Pardamean, harusnya mengikuti seleksi wawancara pada Minggu 9 Pebruari 2020.
Pada saat seleksi Wawancara yang digelar di Hotel Patra Comfort Parapat, Minggu 9 Pebruari 2020, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dari sepuluh orang calon PPK Kecamatan Dolok Pardamean, hanya sembilan peserta yang hadir yakni, Amri Jhon L Sitindaon, Arlen Halomoan Garingging, Basaria Purba, Bilson Purba, Hilton Sunario Silalahi, Martua Turnip, Owen Simanihuruk, Polman Mumbang Simarmata dan Reynol Purba. Sedangkan satu peserta atas nama Redi Tua Sitio, diketahui tidak hadir.
Tetapi, ketika KPUD Simalungun per tanggal 15 Pebruari mengumumkan hasil Seleksi Wawancara, nama Redi Tua Sitio diumumkan sebagai PPK Terpilih.
Salah seorang peserta calon PPK Dolok Pardamean Polman Mumbang Simarmata, kepada SimadaNews.com, Minggu 16 Pebruari 2020, mengaku kecewa dengan pengumuman hasil seleksi wawancara PPK yang diumumkan KPUD Simalungun.
“Kami peserta seleksi PPK dari Dolok Pardamean, sesuai jadwal seleksi hanya sembil orang yang ikut. Tapi kenapa yang tidak ikut sesuai jadwal dinyatakan terpilih,” aku Polman dengan nada kecewa.
Polman mengaku, sesuai informasi yang diperolehnya, bahwa yang diumumkan terpilih atas nama Redi Tua Sitio, mengikuti seleksi di hari kedua yakni Senin 10 Pebruari 2020.
“Tapi itu kan sudah melanggar. Sepengetahuan kami kalau tidak hadir sesuai jadwal, berarti sudah gugur haknya mengikuti seleksi. Ini kok malah diumumkan sebagai PPK terpilih,” sebut Polman.
Polman juga mengaku, dirinya sudah melakukan konfirmasi kepada Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik, soal pengumuman itu melalui pesan WhatsApp. Tetapi, Raja Ahab memberikan jawaban, supaya dipergunakan waktu tujuh hari memberikan tanggapan atas pengumuman hasil wawancara.
“Kita siapkan ruang selama 7 hari untuk tanggapan masyarakat, silahkan dimanfaatkan ruang tersebut,” kata Polman membacakan balasan pesan WhatsApp Raja Ahab Damanik kepadanya.
Terpisah, Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite, menilai seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Simalungun dan Kota Pematangsiantar, hanya terkesan formalitas saja.
“Kita dari ILAJ sangat menyayangkan proses penerimaan PPK hanya terkesan formalitas dan sarat dengan Nepotisme,” kata Fawer.
Fawer menyebutkan, proses rekrutmen PPK dinilai tidak transparan.
“Kita bisa lihat bagaimana proses seleksi itu dilakukan tidak transparan, karena hasil ujian tidak dipublikasi oleh KPU, sehingga sangat berpotensi proses KKN karena tidak terbuka,” ucap Fawer.
Fawer berharap, proses rekrutmen dilakukan dengan azas yang baik, sebab PPK merupakan bagian terpenting dalam proses pemilihan umum atau pilkada di Tahun 2020.
“Kita dari ILAJ akan melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggara di Pilkada 2020 ini, agar setiap proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung