Simada News
Rabu, 2 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
Netty M Simbolon SH MH,  Penasehat Hukum Adiaksa Purba saat memberikan keterangan kepada wartawan soal kasus OTT BPKAD Siantar, Minggu (21/7). (Foto: HermantoSipayung/SimadaNews.com)

Netty M Simbolon SH MH, Penasehat Hukum Adiaksa Purba saat memberikan keterangan kepada wartawan soal kasus OTT BPKAD Siantar, Minggu (21/7). (Foto: HermantoSipayung/SimadaNews.com)

Adiaksa Purba Tak Tahu, Malah Hefriansyah dan Budi Utari Beri Pertimbangan Pemotongan 15 persen Dana Insentif Upah Pungut Pajak  

Simadanews.com by Simadanews.com
21 Juli 2019 | 19:17 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Ternyata, soal adanya pemotongan dana insentif upah pungut pajak di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Siantar, sama sekali tidak diketahui Kepala BKAD Siantar Adiaksa Purba.

Malah, adanya pemotongan sebesar 15 persen insentif upah pungut pajak daerah, merupakan saran dan pertimbangan Walikota Siantar Hefriansyah dan Sekda Budi Utari, dengan dalih akan dipergunakan untuk kepentingan public dan urusan pemerintahan.

Hal itu terungkap saat Netty M Simbolon SH MH, Penasehat Hukum Adiaksa Purba, memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan terkait kasus upah pungut pajak di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Siantar, Minggu (21/7) di Kedai Kopi Hordja Kota Siantar.

Netty menjelaskan, soal posisi kasus yang melibatkan kliennya pada saat pihak Tipikor Polda Sumut melakukan OTT di kantor BKAD. Di mana, Kliennya Adiaksa Purba, sudah sejak tanggal 9 Juli berada di Jakarta, untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang akan diikutinya selama empat bulan, untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Pemko yang lebih tinggi dari jabatan yang diemban sekarang.

“Jadi saat OTT, Adiaksa Purba tidak berada di kantor dan sudah berada di Jakarta,” kata Netty.

Netty kemudian menerangkan, bahwa kliennya mengetahui adanya OTT di BKAD pada 11 Juli 2019, dari media-media yang sudah menerbitkan pemberitaan OTT dan dari sejumlah orang yang konfirmasi kepadanya.

Disuruh Hefriansyah dan Budi Utari ke Polda Sumut

Hadirnya Adiaksa ke Polda Sumut, lanjut Netty, karena adanya telepon dari penyidik yang menyampaikan apabila Adiaksa tidak hadir ke Polda Sumut akan dilakukan penjemputan paksa. Padahal, dalam kasus itu Adiaksa sama sekali tidak ada mendapatkan surat panggilan.

“Kalau disebut jemput paksa, kalau yang bersangkutan tidak datang menghedairi panggilan. Ini belum ada panggilan, kok disebut aka nada jemput paksa. Kan anehg,” kata Netty.

Kemudian, kata Netty, selain ada koordinasi dengan penyidik. Adiaksa juga memilih datang sendiri ke Polda Sumut, karena adanya saran Walikota Siantar Hefriansyah dan Sekda Budi Utari.

“Jadi mereka bertemu di Jakarta. Walikota dan Sekda menyarankan supaya klien kami mau diperiksa di Polda Sumut. Jadi pada intinya, klien kami mengikuti saran atasannya karena menganggap sudah ada koordinasi antara pimpinannya dengan pihak lain mengenai apa yang akan diperiksa,” ucap Netty.

Jadi Saksi lalu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Netty mengungkapkan, setelah ada saran dari atasannya. Kliennya Adiaksa, pada Sabtu 13 Juli 2019, Adiaksa berangkat dari Jakarta menuju Medan kemudian langsung menghadap ke Polda Sumut.

Dan saat menghadap pada sore hari, Adiaksa terlebih dahulu dijadikan sebagai saksi atas kasus OTT di Kantor BKAD Siantar. Tetapi, pada malam harinya, penyidik kemudian menetapkan Adiaksa sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Kami terkejut ketika ditelepon, menyebutkan klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan diminta untuk mendampingi,” aku Netty.

Netty melanjutkan, karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun melakukan pendampingan dan memintai sejumlah keterangan dari Adiaksa.

Tak Ada Potongan Insentif

Netty mengemukakan, dari keterangan Adiaksa, diketahui bahwa, di BPKAD Siantar ada dana insentif dan atau upah pungut pajak daerah, sesuai Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, pemberian intensif juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pajak dan retribusi, serta Peratuaran Daerah No.10 Tahun 2014 tentang peubahan kedua atas Perda No.06 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Dana insentif yang dimaksud, telah disetor langsung kepada penerima PNS dan THL melalui rekening tanpa pemotongan. Pemberian insentif dilakukan berdasarkan realisasi pajak daerah per triwulan dikalikan 5 persen  dan dibagi kepada pihak-pihak pemungut dan tenaga-tenaga lainnya atas pemungutan pajak.

Dana Sukarela untuk Kegiatan Pemerintah atas Pertimbangan Walikota dan Sekda

Netty juga mengungkapkan sesuai keterangan dari kliennya, bahwa ada perintah atasan untuk menyarakan para pegawai untuk memulangkan dana insentif yang diterima sebesar 15 persen dari jumlah insentif yang diterima, kepada Bendahara melalui kepala bagian di Dinas BPKAD Siantar.

Tetapi, Bagi PNS dan THL yang tidak bersedia memberikan 15 persen tidak ada sanksi. Artinya, pemberian tersebut bentuknya sukarela dan gotong royong, dan sifatnya tidak memaksa.

Sesuai keterangan  Adiaksa kepada penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya kepada Netty, bahwa yang menentukan nilai 15 persen dikembalikan lagi oleh para penerima intensif, merupakan pertimbangan dari pimpinan atau atasan dari Adiaksa yakni Walikota Siantar Hefriansyah dan Sekda Budi Utari.

Di mana, sesuai pertimbangan kedua pimpinannya itu, dana yang ditarik kembali akan dipergunakan untuk Pemko Siantar jika ada kegiatan organisasi, maupun lembaga yang perlu dibantu baik yang disampaikan oleh Walikota Siantar melalui ajudannya bernama Rilan dan Marlon Sitorus. Sementara Sekda Budi Utari melalui Humas Lodewijk Simanjutak untuk biaya iklan dan bantuan hari besar agama seperti Bantuan Hari Raya Pegawai.

“Jadi dana pemulangan intensif itu sebenarnya tidak ada paksaan tapi secara sukarela. Dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Netty.

Adiaksa Tidak Tahu Soal Potongan Dana dan Jumlah Uang OTT

Netty  menerangkan, posisi kliennya Adiaksa sama sekali tidak tahu bagaimana sistim yang dilakukan antara bendahara dan pihak yang disuruh atasannya dalam hal pengembalian dana intensif oleh para pegawai yang menerima dana intensif.

Bahkan, soal jumlah uang yang disita saat OTT sebesar Rp186 juta, lanjut Netty, kliennya Adiaksa sama sekali tidak mengetahui, karena Adiaksa pun tidak tahu sama sekali berapa jumlah yang telah diterima bendahara. Bahkan Adiaksa tidak pernah memegang uang yang dimaksud.

“Jadi klien kami tidak tahu soal besar kecilnya dana yang dipegang dan dibagikan kepada siapa-siapa saja. Tapi yang pastinya, dana itu katanya akan dipergunakan untuk kepentingan publik,” tegas Netty.

Penerapan Hukum yang Tidak Tepat

Netty menuturkan, bahwa penerapan hukum yang dipersangkakan  kepada kliennya yakni pasal 12 huruf (e) subside pasal 11 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1e junto pasal 64 ayat (1) junto pasal 66 ayat (1) KUH-Pidadan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/979/VII/2019/SPKT III tanggal 12 Juli 2019, tidak tepat sebab kliennya tidak ada melakukan pemungutan.

“Adiaksa tidak ada berhubungan langsung dengan yang dipungut tetapi yang melakukan pemungutan adalah masing-masing kepala bagian kemudian disetor kepada bendahara,” tegasnya.

Netty juga menegaskan, bahwa kliennya Adiaksa sama sekai tidak ada menerima dana sepersen pun dari dana yang dikumpulkan, bahkan untuk jumlahnya pun sama sekali tidak mengetahui karena semuanya berada pada penguasaan Bendahara.

“Jadi kami meyakini, klien kami tidak ada melakukan perbuatan hukum secara pidana, karena dana insentif disetor oleh Bendahara ke masing-masing PNS dan THL pada 10 Juli 2019, sementara klien kami sudah di Jakarta sejak 9 Juli 2019. Bagaimana mungkin Adiaksa melakukan perbuatan melawan hukum, sementara tidak ada berada lagi di Siantar,” pungkas Netty.

Pada kesempatan itu, Netty mengaku, pihak penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah Adiaksa Purba Jumat 19 Juli 2019, Dan sama sekali tidak ditemukan apa-apa sehubungan dengan perkara pidana yang dipersangkakan.

“Kemarin dilakukan penggeledahan. Dan tidak ada bukti apapun yang ditemukan terkait yang dipersangkaan pada klien kami di rumahnya,” sebut Netty.

Walikota dan  Sekda Diperiksa Senin 22 Juli 2019

Kepada para wartawan, Netty mengungkapkan, sesuai perkembangan penyidikan yang dilakukan pihak Polda Sumut, pihaknya mengetahui bahwa pada Senin 22 Juli 2019, Walikota Siantar Hefriansyah, Sekda Budi Utari dan para ajudan yang terlibat akan diperiksa di Polda Sumut, sehubungan dengan adanya bahwa potongan dana insentif yang dipersangkakan dipergunakan oleh Walikota dan Sekda.

“Kami percaya akan penegakan hukum yang akan dilakukan Polda Sumut, agar tidak memihak dan tidak menghentikan langkah penyidikan hanya pada klien kami. Karena perbuatan tersebut adalah perbuatan dimana klien kami juga harus tunduk kepada perintah atasan seperti Walikota dan Sekda yang meminta anggaran yang pada prinsipnya mengetahui bahwa pos anggaran yang dimintakan tidak ada pada BPKAD,” ujar Netty.

Ditannya soal langkah-langkah yang akan dilakukan, Netty menyebutkan, pihaknya akan lebih konsen pada proses pendampingan dan penerapan hukum.

“Kita ikuti saja prosesnya. Kami hanya berharap agar kasus ini berjalan transparan dan tidak berasumsi subjektif terhadap klien kami. Tetapi merupakan serangkaian perbuatan antara pimpinan dan bawahan dalam struktural pekerjaan. Oleh karena itu, kami memohon agar publik dapat melihat lebih jernih terhadap penegakan hukumnya dan mengontrol perjalanan kasus yang sedang berjalan,” sebut Netty. (snc)

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share223Tweet139Pin50

Berita Terkait

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

01/07/2025

SimadaNews.com– Laporan polisi yang dilayangkan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Franz Theodor Sihaloho, sejak tiga tahun lalu tak kunjung mendapatkan kepastian...

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

01/07/2025

SimadaNews.com-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pematang Siantar, Davi Bartian, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik antara...

Perayaan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pematangsiantar Gelar Upacara, Bakti Kesehatan, dan Syukuran Sederhana

01/07/2025

SimadaNews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pematangsiantar menggelar serangkaian kegiatan mulai dari upacara, bakti kesehatan, hingga syukuran secara...

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

01/07/2025

SimadaNews.com-Seorang pria berinisial N.I alias A (20), warga Dusun Pasar I, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan personel...

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30/06/2025

SimadaNews.com– Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara, Wiko Lovino Siregar, secara resmi melantik pengurus PBVSI Kota...

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30/06/2025

SimadaNews.com-Menjelang proses revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark (UGGp), Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyatakan kesiapan dan komitmen Pemerintah Kabupaten...

Berita Terbaru

News

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

1 Juli 2025 | 22:27 WIB
News

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

1 Juli 2025 | 21:34 WIB
News

Perayaan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pematangsiantar Gelar Upacara, Bakti Kesehatan, dan Syukuran Sederhana

1 Juli 2025 | 20:53 WIB
News

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

1 Juli 2025 | 01:49 WIB
News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30 Juni 2025 | 20:32 WIB
News

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30 Juni 2025 | 20:06 WIB
News

Sidang Sinode Bolon GKPS ke-46 Siap Digelar, Momentum Besar Bagi Masa Depan Gereja

30 Juni 2025 | 18:25 WIB
News

Bengkel Sepedamotor di Jalan Handayani Siantar Ludes Terbakar

29 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Libur Sekolah, Samosir Dibanjiri 40 Ribu Wisatawan! PAD Tembus Rp 866 Juta

29 Juni 2025 | 21:26 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor