SimadaNews.com-Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, emmepin rapat pembahasan pencegahan Covid-19, dengan jajaran Polres Sergai, Jumat 14 Agustus 2020, di Aula Patriatama Polres Sergai.
“Terkait Covid19 Kabupaten Sergai sudah masuk Zona merah, mari kita tingkatkan pencegahan penularan Covid-19 sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
AKBP Robin menuturkan, dalam Inpres Nomor. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-2019, TNI/Polri sebagai pendamping Satpol PP dalam melakukan tindakan kepada pelanggar.
“Sesuai dengan instruksi Presiden kesehatan masyarakat terjaga ekonomi meningkat, ini harus kita laksanakan sesuasi dengan tupoksi kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat,” ujarnya.
AKBP Robin menegaskan, sanksi yang diterapkan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yakni teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
“Kapolri akan mencopot bagi para Kapolda, Kapolres maupun Kapolsek yang tidak serius dalam penanganan Covid-19, maka semua kita harus menyikapi intrusksi Presiden lalukan tugas sebagai ladang ibadah. Hari selasa 18 Agustus, kita undang Forkopimda untuk pelaksanaan Rapat Kordinasi dalam penanganan Covid-19. Para Kapolsek agar merapatkan dengan para Camat untuk pembentukan Desa tangguh sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona,” ungkapnya.
AKBP Robin mengingatkan, kepada seluruhnya jajaran harus bisa menjadi unggul, mempunyai inovasi, solusi dan memecahkan masalah sehingga di Sergai tetap kondusif. (snc)
Laporan:Ali Silaban
Editor:Hermanto Sipayung


