SimadaNews.com – Puluhan pemuda dari Desa Sumbari, Bongkaras, Bonian, Pandiangan, Kentara, Sumbul dan Sidikalang melakukan aksi ke kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumut dan kantor Gubernur Sumut, Senin (29/11/2021).
Aksi tersebut menyampaikan kekecewaan atas kelambanan KIP Pusat dalam menangani gugatan sengketa yang dimohonkan Serly Siahaan warga Parongil kepada KIP sejak September 2019, atas salinan/copy SK Kontrak Karya (KK) hasil Renegoisasi terbaru 2017 dan salinan/copy SK KK No.272.K/30/D/DJB/2018 Status Operasi Produksi Terbaru pertambangan PT.DPM.
Salinan kontrak karya sangat dibutuhkan warga dengan alasan PT. DPM hadir di Kabupaten Dairi Kecamatan Silima Pungga-pungga, sudah melakukan banyak aktivitas di lapangan mulai tahap eksplorasi dan konstruksi seperti pembangunan lokasi HANDAK, Mulut Terowongan, TSF dan infrastruktur lainnya namun izin lingkungan tidak pernah diperlihatkan atau diketahui warga setempat.
Seyogyanya, perusahaan beroperasi warga harus mengetahui alas hukumnya, berapa luasannya, dimana saja akan menambang, berapa lama dan apa saja syarat yang harus dipenuhi perusahaan.
Kelambanan KIP dalam memperoses gugatan sengketa antara Serly Siahaan sebagai salah satu warga terdampak dengan ESDM tentunya berimplikasi kepada keselamatan ribuan warga di sekitar tambang PT DPM serta abai atas jaminan konstitusi UUD 1945 Pasal 28F, bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Termasuk UU HAM 39 Tahun 1999 Pasal 14 ayat (1) dan (2): (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Demikian juga UU Minerba No 3 tahun 2020 Pasal 64 menyebutkan, pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana izin pertambangan dan izin eksplorasi produksi kepada masyarakat secara terbuka. Selanjutnya, UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 3F, “Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 3E Mengetahui Kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dan UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 65 ayat (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Warga menyadari bahwa merekalah yang harus meminta langsung salinan Izin PT. Dairi Prima Mineral, karena warga sebagai penerima potensi dampak langsung dari kehadiran PT DPM.
Bocornya limbah PT DPM akibat pengeboran di tahun 2012 dan banjir bandang tahun 2018 di Desa Bongkaras menjadi salah satu resiko yang harus di tanggung oleh masyarakat akibat ketertutupan Informasi yang dilakukan ESDM.
Sidang gugatan sengketa ini, kemudian dibuka kembali oleh KIP sejak September 2021 dengan menghadirkan saksi fakta dari warga Menteria Situngkir dan Gerson Tampubolon atas dua kejadian di atas dan saksi ahli, Faisal H. Basri ahli/pengamat ekonomi dan Ahli Regulasi, Kebijakan dan Tata Kelola Pemerintahan, Muhamad Nova Al Afghani yang menjelaskan konsekwensi akibat ketertutupan informasi sebuah perusahaan yang tidak diketahui sama sekali oleh warga dan tidak melibatkan partisipasi warga.
Aksi teaterikal yang dilakukan pemuda di sekitar konsesi tambang adalah bentuk ungkapan atas kekecewaan mereka atas kelambanan KIP dalam menangani sengketa gugatan antara warga dan Kementerian ESDM dan sekaligus mengawal sidang pembacaan putasan hakim majelis sidang ke depan agar mengambil putusan yang seadil adilnya.
Dan kembali mengingatkan KIP sebagai badan publik untuk menjalankan mandatnya sesuai amanah UU No. 14 tahun 2008 dan tidak melakukan ketertutupan informasi yang berimplikasi abai terhadap ribuan keselamatan warga dan lingkungan dimana PT. DPM beraktivitas.
Ada pun yang menjadi tuntutan masyarakat: Mendukung dan mendorong Komisi Informasi Pusat membuka semua informasi yang sengaja ditutup Kkementerian ESDM serta menjalankan mandatnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008.
Kontrak Karya dan Ijin Operasi Produksi bukanlah informasi yang dirahasiakan Negara, warga yang ada di wilayah konsesi sudah sepatutnya tahu dan mengetahui pertambangan yang akan beroperasi di daerah kami.
Sebagaimana yang dimandatkan UUD 1945 pasal 28F, setiap warga Negara berhak untuk memperoleh informasi dan didukung oleh UU lainnya (UU PPLH, HAM, KIP, dan MINERBA).
Mendesak Gubernur Sumatera Utara tanggap terhadap tuntutan dan seruan rakyat Sumatera Utara dan serius menanggapi kasus pertambangan yang ada di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Dairi yang berpotensi mengancam ruang hidup ribuan masyarakat. (Rilis/***)