SimadaNews.com-Permasalahan tanah antara pengurus salah satu rumah ibadah di Kelurahan Simalungun dengan salah seorang warga sudah selesai. Kedua belah pihak sepakat berdamai, Kamis (8/2)
Perdamaian antara kedua belah pihak, setelah dilakukan mediasi dan peninjauan perbatasan antara warga dengan pengurus rumah ibadah. Kemudian, musyawarah perdamaian dilakukan di Kantor Lurah Simalungun, di Jalan Sabang Marauke Kecamatan Siantar Selantan, Kota Siantar.
Musyawarah perdamaian dihadiri 50 orang jamaah dan pengurus rumah ibadah, dan warga yang bertetangga dengan rumah ibadah tersebut.
Pertemuan yang dipimpin Camat Siantar Selatan Naek M Tambunan, didampingi Lurah Simalungun Sumarni Damanik. Tampak hadir Dewan Masjid Armaya Siregar, Ketua FPI Kota Siantar Syofiar Mangkuto, Pengurus Kenaziran Masjid Anwar Effendi, perwakilan BPN Erwinsyah, Kaban Kesbang Linmas Lukas Barus, penasehat hukum pengurus rumah ibadah Azman Sidauruk.
Saat berdiskusi, awal permasalahan ketika warga memulai menambah bangunan bagian dapur rumahnya dan menurut pengurus rumah ibadah, bangunan sudah sebahagian masuk ke lahan rumah ibadah.
Pertemuan sempat sediki memanas, ketika warga yang bersebelahan dengan rumah ibadah itu, bersikeras tanah yang dibangunnya sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB dan tanahnya memiliki sertifikat.
Ungkapan yang sama juga disampaikan pengurus rumah ibadah. Bahwa lahan rumah ibadah sudah memiliki sertifikat dan jelas batas dan ukurannya.
Melihat perdebatan itu, Camat Naek M Tambunan dan pihak BPN mengajak peserta rapat melakukan peninjauan ke lokasi lahan dimaksud.
Dan setelah dilakukan peninjauan melihat batas-batas tanah serta disesuaikan dengan ukuran yang tertera di sertifikat, pertemuan kembali digelar ke kantor lurah.
Dalam pertemuan kedua itu, kedua belah pihak setuju berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Antara kedua belah pihak pun membuat surat pernyataan, dan memenuhi kesepakatan yang sudah ditentukan bersama. (tri/mas/snc)