SimadaNews.com-Satu dari dua pasien positif Covid-19 asal Asahan dinyatakan sembuh, namun harus diawasi dan menjalani perawatan kesehatan di rumah, Selasa 21 April 2020.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Asahan Rahmat Hidayat Siregar, menuturkan pihaknya mendapat kabar dari Jubir Gugus Tugas Covid-19 provinsi Sumatera Utara dr. Haris , bahwa pasien yang dinyatakan sembuh yakni, NS (53) warga Desa Simpang Empat, Kecamatan impang Empat Asahan.
NS merupakan istri anggota DPRD Sumut EE (55) yang juga positif dan kini masih dalam perawaratan medis di RS Martha Friska, Medan.
“Alhamdulillah, setelah mejalani perawatan medis di RS Martha Priska Medan, satu dari dua pasien yang positif dinyatakan sembuh,” jelas Hidayat.
Hidayat mengatakan, saat ini sedang dilakukan penjemputan pasien, dan selanjutnya sesuai dengan protokol Covid-19, pasien ini akan tetap diawasi dan menjalani perawatan medis di rumahnya.
Hidayat menerangkan, NS bersama suaminya EE dinyatakan sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP), pada 6 April 2020, dan langsung dirujuk ke RS Martha Friska Medan, dan selanjutnya pada 14 April, setelah mendapat hasil Swab Laboratorium Besar kemenkes RI dinyatakan positif, dan kini dinyatakan sembuh.
“Pasien akan tetap menjalani perawatan di rumah, karena kesehatannya akan terus dipantau. Untuk Asahan yang positif tersisa satu orang dan kini masih dalam perawatan medis,” ujar Hidayat.
Untuk data terbaru, tambah Hidayat, ODP sebanyak 46 orang, PDP tiga orang, positif 2 orang, sembuh satu orang dan meninggal satu orang.
“Kita akan terus berupaya agar penyebaran Covid-19 bisa cegah, dan itu tentunya peran serta masyarakat dalam mengikuti anjuran pemerintah,” ujar Hidayat.(snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung