SimadaNews.com-Mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun, membuat kebijakan meliburkan proses belajar mengajar di sekolah selama 14 hari.
Keputusan meliburkan sekolah, tertuang dalam Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Nomor:800/791/4.4.1/2020, Senin 16 Maret 2020, perihal libus sekolah di Kabupaten Simalungun.
Surat itu ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Pengawas Sekolak TK/SD/SMP, Kepala Sekolah PAUD-TK/SD/SMP se-Simalungun.
Dalam surat yang ditandatangani Kadis Pendidikan Simalungun Elfiani Br Sitepu SPd MPd, disebutkan surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor.5 Tahun 2020, tentang pencegahan Corona Virus Descase (Covid-19) pada satuan pendidikan per tanggal 9 Maret 2020.
Selain Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kebijakan meliburkan sekolah juga atas pertimbangan Pemkab Simalungun untuk pencegahan Covid-19.
Elfianni Br Sitepu melalui surat itu, meminta seluruh stakeholder pendidikan supaya meliburkan proses belajar mengajar di sekolah sejak Senin 16 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020.
Selama libur sekolah selama 14 hari, agar seluruh siswa dan guru melaksanakan aktivitas di rumah, dan diarahkan untuk belajar melalui Fortal Rumah Belajar Kemdikbud diakses melalui belajar.kemdikbud.go.id dan belajar secara daring (dalam jaringan). (snc)
Laporan: Robin Silaban
Editor: Hermanto Sipayung