SimadaNews.com-Menjalankan strategi mewujudkan akuntabilitas dan penyelamatan arsip statis, Pemko Pematang Siantar melakukan pemusnahan arsip yang memiliki retensi atau penyimpanan di bawah sepuluh tahun.
Pemusnahan arsip berlangsung di ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Selasa 22 Agustus 2023, disaksikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA.
dr Susanti mengatakan pelaksanan pemusnahan arsip mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Arsip yang mengatur pemusnahan arsip untuk efektifitas pengelolaan kearsipan.
“Peningkatan jumlah arsip dapat mempengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan, oleh karena itu pemusnahan diperlukan. Pentingnya Arsip sebagai cermin peradaban suatu daerah dan bagian dari sejarah,” ujar dr Susanti.
Sementara, Kepala Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kota Kota Pematang Siantar, Hamzah Fansuri Damanik, menyampaikan kegiatan tersebut sesuai dengan regulasi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Permen Nomor 28 Tahun 2012 serta Perwa Nomor 43 Tahun 2021.
OPD yang melakukan pemusnahan Arsip yakni Sekretariat Daerah Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Koperasi UKM dan Perdagang, Dinas DPMPTSP, Dinas Perhubungan dan Kecamatan Siantar Utara. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba