SimadaNews.com-Personel Polresta Siantar, menangkap perempuan berinisial WI (31), warga Jalan Rakyat Perdagangan I Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat 20 Maret 2020, siang sekira pukul 11.00 WIB.
WI ditangkap, karena melakukan pencurian uang Rp35 juta, dan sejumlah barang-barang milik majikannya Rosliana Nasution (56), warga Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.
Perbuatan WI dilaporkan ke Polresta Siantatar, oleh Putri Tiara Diva, warga Huta I Sejahtera Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Sabtu 21 Maret 2020, mengatakan WI ditangkap di Jalan Lintas Perdagangan Kecamatan Bandar, Superdeco 100.
Barang bukti yang disita dari tersangka WI, yakni uang tunai Rp16.950.000, sisa hasil uang curian.
Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam biru tanpa plat nomor polisi, kondisi sepedamotor masih baru. Tiga potong pakaian anak-anak, dua potong pakaian dewasa (daster), delapan buah pakaian dalam (bra + CD) wanita dewasa.l, dan kaos kutang anak-anak tiga, handuk warna ungu satu.
Iptu Rusdi mengungkapkan, sebelum peristiwa pencurian pada Senin 16 Maret 2020, sore sekira pkl 17.00 WIB, saksi Rina Riyanti Harahap memasukan uang sebesar Rp35 juta ke dalam sebuah brangkas yang ada di lorong depan kamar Roslina Nasution.
Selanjutnya, kunci brangkas tersebut dan yang mengetahui keberadaan kunci brangkas adalah Rina, Rosalia dan WI.
Pada Rabu 18 Maret 2020, sore sekira pukul 16.00 WIB, WI mengambil uang Rp35 juta . dari dalam brangkas lalu mengembalikan kunci brangkas ke tempat semula, dan pergi meninggalkan rumah Rosalina.
Pada Jumat 20 Maret 2020, dinihari sekira pukul 04.30 WIB, pelapor Putri Tiara Diva ingin mengambil uang dari dalam brangkas dan Ianya terkejut melihat uang tidak ada lagi di dalam, sehingga Putri Rina.
Setelah menghubungi Rina dan bertemu, mereka curiga terhadap WI karena tidak ada lagi di rumah.
Kemudian, Putri melapor ke Polresta Siantar, dan selanjutnya bersama personel polisi menuju Perdagangan. Sebab ada informasi, WI mengajak temannya bertemu di depan Supermarket Deco 100 Perdagangan.
Setibanya di tempat tersebut, Putri melihat WI duduk di sebuah warung di depan Deco Supermarket menggunakan daster dan helm warna putih bersama seorang anak laki-laki.
Kemudian pihak kepolisian bersama Putri menginterogasi WI dan WI mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pihak kepolisian membawa dan mengamankan terlapor dan sejumlah barang bukti ke Polresta Siantar untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung