Simada News
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

Jhon Agus Frando Sipayung, Ismet Akbar, Nurul Liawati, Nurfadillah

Simadanews.com by Simadanews.com
4 Juni 2024 | 08:04 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun 1963 di pilih melalui MPR. Pemilihan Presiden melalui pemilihan umum mulai dipilih pada tahun 2004.

Pemilihan Presiden 2024 banyak menuai kontraversial, salah satunya adalah keputusan MK yang mengubah syarat umur calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pemilihan Presiden 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan agar syarat umur calon Presiden dan Wakil Presiden diubah menjadi 40 tahun atau pernah menjabat sebagai Kepala Daerah terpilih melalui pemilihan umum.

Perubahan MK yang mengubah syarat umur calon Presiden dan Wakil Presiden ini tertuang dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perubahan persyaratan umur tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Ada kelompok yang mendukung namun dibagian yang lain menolak perubahan persyaratan usia ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki sisi positif dan sisi negatif. Apa saja sisi positif nya? Dampak positif yang pertama, memberikan kesempatan kepada anak muda.

Putusan MK memberikan kesempatan bagi anak muda untuk ikut berpartisipasi dalam politik dan menjadi pemimpin.

Dibeberapa negara didunia sudah ada dipimpim oleh anak muda, seperti Negara Ekuador yang dipimpin oleh Presiden berumur 35 tahun begitu juga Negara Prancis yang dipimpin oleh presiden berumur 34 tahun dan Negara Arab Saudi yang dipimpin berumur 38 tahun.

Dampak positif yang kedua, mengakui pemimpin muda. Putusan MK mengakui bahwa pemimpin muda dapat memiliki banyak prestasi dan pengalaman yang mampu untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ini memungkinkan generasi muda berkontribusi pada masa depan Indonesia.

Dampak positif yang ketiga, meningkatkan keberagaman dalam berlangsungnya proses politik.

Dalam putusan MK ini membuka peluang anak muda untuk aktif dalam proses politik dan sosial di Indonesia, sehingga meningkatkan keterlibatan anak muda dalam proses demokrasi.

Adapun aspek negatif dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini menurut kami yaitu?

Pertama, Nepotisme. Putusan MK ini disorot karna terkait kepentingan pribadi anak presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka yang ingin maju untuk menjadi Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Kedua, Cacat Hukum. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan dihentikan sebagai ketua MK karena keputusan MK yang mengabulkan permohonan mengenai batas calon usia presiden dan wakil presiden.

Ketiga, Pengaruh Partai Politik. Dalam kasus MK ini dinilai aroma politik nya sangat besar karena adanya partai politik yang meberikan permohonan terhadap MK tentang syarat umur calon Presiden dan Wakil presiden.

Keempat, Pengaruh kepentingan umum. Putusan MK tentang perubahan umur calon Presiden dan Wakil presiden dinilai memiliki pengaruh besar pada kepentigan umum yang negatif sangat besar karena dapat menimbulkan permasalahan- permasalahan yang ada di masyarakat.

Contoh nya MOSI tidak percacaya terhadap Pemerintah yang pernah terjadi tahun 1998.

Dari kasus Mahkamah Konstitusi ini kita bisa lihat bahwasanya mereka sedang membuka atau mempermudah peluang seseorang untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Dimana kita ketahui, Gibran Rakabuming Raka yang hari ini sebagai anak dari Presiden Jokowi sekaligus sebagai Walikota Solo.

Kami juga melihat Presiden Jokowi mendukung Gibran Rakabuming Raka untuk ikut menjadi kontestan dalam pemilihan Presiden yang menjadi pasangan dari Prabowo Subianto.

Pendapat kami, pemilihan Presiden di tahun ini adanya praktik dinasti politik yang mana Ayahnya menjabat sebagai Presiden dan anaknya menjadi calon Wakil Presiden di tahun 2024.

Dari keputusan MK, kita sebagai warga Indonesia harus melihat pergerakan – pergerakan Presiden dan Wakil presiden terpilih terutama Mahkamah Konstitusi, agar kedepan hal tidak terulang dan semua pihak lebih mementingkan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi , kelompok dan golongan. (*)

Penulis: Jhon Agus Frando Sipayung, Ismet Akbar, Nurul Liawati, Nurfadillah yang merupakan Mahasiswa Mata Kuliah Sistem Politik Indonesia, Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji

 

Share245Tweet153Pin55

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Tolak Masa Jabatan Kades 8 Tahun!

13/02/2024

SimadaNews.com-Revisi UU Desa telah sampai kepada tahap pembahasan tingkat I oleh DPRRI melalui Baleg dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian...

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 Hingga 31 Oktober 2025

4 Oktober 2025 | 21:23 WIB
News

Mutasi dan Rotasi di Pemko Pematangsiantar, 51 Pejabat Duduki Jabatan Baru

4 Oktober 2025 | 10:06 WIB
News

Rektor USI Kukuhkan 600 Mahasiswa Baru

3 Oktober 2025 | 13:18 WIB
News

KEARIFAN YANG TERKOYAK

3 Oktober 2025 | 08:54 WIB
News

Tokoh Masyarakat dan GERPASI Mantapkan Langkah Pemekaran Kabupaten Simalungun

2 Oktober 2025 | 23:36 WIB
News

145 Kg Sabu dan 76 Ribu Ekstasi Disita, Poldasu Pamer Hasil Tangkapan di Tebing Tinggi

2 Oktober 2025 | 22:17 WIB
News

Pemko Siantar Pasang 6 CCTV di Lokasi Relokasi Pedagang Pasar Horas

2 Oktober 2025 | 16:18 WIB
News

Kontroversial, Desa Sennah yang Bermasalah Dana Desa Dicanangkan Jadi Desa Anti Korupsi

2 Oktober 2025 | 11:00 WIB
News

Ariston Sidauruk: Satgas dan SPPG Harus Maksimal Dukung Program Makan Bergizi Gratis

2 Oktober 2025 | 10:39 WIB
News

Jalan Danau Ranau Diaspal, Warga Bersyukur

1 Oktober 2025 | 21:49 WIB
News

Wesly Silalahi Serahkan 7,5 Ton Benih Padi Unggul kepada Petani

1 Oktober 2025 | 07:02 WIB
News

Sumatera Utara Resmi Raih Predikat Universal Health Coverage Prioritas

30 September 2025 | 17:59 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    • No Result
      View All Result
      • News
      • Ekbis
      • Jagad Raya
      • Komunitas
      • Sudut Pandang
      • Simadagros
      • Asahan
      • Simada TV

      © 2018-2024 Simada News

      rotasi barak berita hari ini danau toba sumber