Simada News
Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Baliho, Banner, Spanduk, APK yang Menyalahi Aturan Segera Ditertibkan

Simadanews.com by Simadanews.com
10 Desember 2018 | 23:50 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Rapat Koordinasi sebagai tindak lanjut pertemuan, tanggal 2 Desember lalu  di Polres Raya Simalungun, terkait izin baliho, izin usaha dan spanduk calon legislativ, kembali digelar di Parapat, tepatnya di Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon, Senin (10/12).

Rapat yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB ini, dihadiri Wakapolres Simalungun Kompol Zulkarnaen Sitorus Pane, Komisioner KPU Simalungun  Divisi Hukum, Fuji Rahmat Harahap,  Bawaslu Simalungun Bagian Penindakan, Mikhael Siahaan SE, Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno, Camat Girsang Sipangan Bolon, Boas Manik, Sekcam Fery Donny Sinaga, Kabid  Dispenda Simalungun, Kabid PeriZinan Simalungun, Kasat Pol PP, puluhan warga pedagang dan rumah makan Panatapan Sibaganding, serta sejumlah perwakilan partai politik.

Wakapolres Simalungungun, Kompol Zulkarnaen Sitorus Pane,  menyampaikan bahwa penataan kota merupakan program pemerintah sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Dia mencontohkan, salah satu contoh kasus seperti di Kota Medan, dimana beberapa Pos Polisi  yang telah berdiri dibongkar karena menyalahi aturan dan peraturan tata kota.

“Agar tidak terjadi seperti kasus ini, Dinas Perizinan dan Pendapatan  akan menjelaskan aturan dan Peraturan yang berlaku di Daerah Kabupaten Simalungun. Hal ini tertuang dalam Peraturan PUR NO 20 tahun 2010 tentang pedoman dan pemanfaatan bagian bagian  jalan,” ujarnya, sembari mencontohkan dimana jikalau baliho berdiri harus satu meter di bahu jalan atau seberang parit.

Dia menambahkan, setiap pemasangan baliho reklame peraturannya  harus diasuransikan, dimana apabila ada kecelakaan nantinya, contoh  bila terjadi menimpa pengguna jalan maka asuransi itu lah nanti akan diberikan kepada korban yang tertimpa.

Guna menjaga keselamatan para pengguna jalan maka penertiban harus sesuai perundang undangan. Wakapolres menghimbau KPU dan Bawaslu maupun para Partai Politik, pada saat pemasangan baliho  Caleg atau Peserta  Pemilu agar tetap berjalan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.

Kabid Perizinan, Mery menyampaikan, Dinas Perizinan dan Pendapatan  melakukan pertemuan tindak lanjut tanggal 2 Desember 2018 yang lalu di Pematang Raya khusus penentuan baliho dan reklame yang ada di  Kecamtan Girsip harus sesuai Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang izin reklame yang berdiri maupun yang ditempel atau disebut melekat.

Sementara menurut Perda No.7 Tahun 2011 alat promosi dagangan harus dipajak sesuai nilai objek yang dikeluarkan pemilik.

“Konstruksi dan pemasangan harus melihat bentuk dan fungsi, sehingga dihimbau bagi yang ingin mendirikannya agar dipasang di tempat yang diizinkan oleh Dinas Perizinan sesuai nilai objek yang dikeluarkan pemilik konstruksi dan pemasangan. Tolong diurus juga legalitasnya dan  ditata. Sebagai warga, kita harus taat, sadar izin, sadar  pajak dan selalu berbenah diri,”  imbau Mery.

Sementara perwakilan Dispenda, Jan Krisdo Dananik, menyampaikan bahwa pemahaman  pajak reklame komersial yang berhubungan dengan tata niaga sesuai dengan Perda no.7 tahun 2011 tentang baliho spanduk, Banner maupun alat peraga kampanye sudah ada aturan dan peraturannya.

“Dasar pengenaan tarif adalah diatur sesuai nilai sewa reklame berdasarkan nilai kontrak baik jangka waktu tempat atau lokasi pemasangan” tutur Damanik.

KPU Simalungun Fuji Rahmat Harahap mengatakan  terkait Tahapan kampanye hingga 13 April 2019 mendatang, beberapa tahapan dan aturan Kampanye seperti Kampanye alat peraga, Penyebaran bahan kampanye, Pertemuan tertutup, pertemuan terbatas, pentas seni , serta alat peraga yang telah marak seperti baliho spanduk umbul umbul yang telah terpasang itu semua sudah diatur sesuai PKPU, selain alat peraga yang dibuat sendiri.

“KPU telah mencetak sesuai keinginan partai politik,  namun ternyata hampir 95 persen para peserta melanggar peraturan. Selanjutnya adalah kewenangan Bawaslu.  Haparan kami, Parapat menjadi perhatian khusus mengingat Parapat sebagai kota touris,” tegas Harahap.

Lebih lanjut, Harahap meminta agar pemasangan APK berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Girsip dan Panwascam Girsip.

Anggo Bawaslu Simalungun, Mikhael Siahaan, menyampaikan, pemasangan alat peraga masih banyak pewarisan Pemilu lalu, dimana bentuk pemasangan alat peraga kampanye di berbagai tempat tidak memenuhi aturan juga para calon tidak mematuhi peraturan dan aturan main.

“Pengawasan harus meminimalisir pelanggaran sementara gambar caleg nomor sering terlihat menyalahi aturan, seharusnya pimpinan partai dan anggota Caleg harus mengemukakan visi dan misi  yang baik dan benar,” pungkas Siahaan. (ana/snc)

Share228Tweet142Pin51

Berita Terkait

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13/05/2025

SimadaNews.com – Laman resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul...

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Berita Terbaru

News

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13 Mei 2025 | 19:44 WIB
News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba