SimadaNews.com-Rapat Koordinasi sebagai tindak lanjut pertemuan, tanggal 2 Desember lalu di Polres Raya Simalungun, terkait izin baliho, izin usaha dan spanduk calon legislativ, kembali digelar di Parapat, tepatnya di Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon, Senin (10/12).
Rapat yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB ini, dihadiri Wakapolres Simalungun Kompol Zulkarnaen Sitorus Pane, Komisioner KPU Simalungun Divisi Hukum, Fuji Rahmat Harahap, Bawaslu Simalungun Bagian Penindakan, Mikhael Siahaan SE, Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno, Camat Girsang Sipangan Bolon, Boas Manik, Sekcam Fery Donny Sinaga, Kabid Dispenda Simalungun, Kabid PeriZinan Simalungun, Kasat Pol PP, puluhan warga pedagang dan rumah makan Panatapan Sibaganding, serta sejumlah perwakilan partai politik.
Wakapolres Simalungungun, Kompol Zulkarnaen Sitorus Pane, menyampaikan bahwa penataan kota merupakan program pemerintah sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Dia mencontohkan, salah satu contoh kasus seperti di Kota Medan, dimana beberapa Pos Polisi yang telah berdiri dibongkar karena menyalahi aturan dan peraturan tata kota.
“Agar tidak terjadi seperti kasus ini, Dinas Perizinan dan Pendapatan akan menjelaskan aturan dan Peraturan yang berlaku di Daerah Kabupaten Simalungun. Hal ini tertuang dalam Peraturan PUR NO 20 tahun 2010 tentang pedoman dan pemanfaatan bagian bagian jalan,” ujarnya, sembari mencontohkan dimana jikalau baliho berdiri harus satu meter di bahu jalan atau seberang parit.
Dia menambahkan, setiap pemasangan baliho reklame peraturannya harus diasuransikan, dimana apabila ada kecelakaan nantinya, contoh bila terjadi menimpa pengguna jalan maka asuransi itu lah nanti akan diberikan kepada korban yang tertimpa.
Guna menjaga keselamatan para pengguna jalan maka penertiban harus sesuai perundang undangan. Wakapolres menghimbau KPU dan Bawaslu maupun para Partai Politik, pada saat pemasangan baliho Caleg atau Peserta Pemilu agar tetap berjalan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
Kabid Perizinan, Mery menyampaikan, Dinas Perizinan dan Pendapatan melakukan pertemuan tindak lanjut tanggal 2 Desember 2018 yang lalu di Pematang Raya khusus penentuan baliho dan reklame yang ada di Kecamtan Girsip harus sesuai Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang izin reklame yang berdiri maupun yang ditempel atau disebut melekat.
Sementara menurut Perda No.7 Tahun 2011 alat promosi dagangan harus dipajak sesuai nilai objek yang dikeluarkan pemilik.
“Konstruksi dan pemasangan harus melihat bentuk dan fungsi, sehingga dihimbau bagi yang ingin mendirikannya agar dipasang di tempat yang diizinkan oleh Dinas Perizinan sesuai nilai objek yang dikeluarkan pemilik konstruksi dan pemasangan. Tolong diurus juga legalitasnya dan ditata. Sebagai warga, kita harus taat, sadar izin, sadar pajak dan selalu berbenah diri,” imbau Mery.
Sementara perwakilan Dispenda, Jan Krisdo Dananik, menyampaikan bahwa pemahaman pajak reklame komersial yang berhubungan dengan tata niaga sesuai dengan Perda no.7 tahun 2011 tentang baliho spanduk, Banner maupun alat peraga kampanye sudah ada aturan dan peraturannya.
“Dasar pengenaan tarif adalah diatur sesuai nilai sewa reklame berdasarkan nilai kontrak baik jangka waktu tempat atau lokasi pemasangan” tutur Damanik.
KPU Simalungun Fuji Rahmat Harahap mengatakan terkait Tahapan kampanye hingga 13 April 2019 mendatang, beberapa tahapan dan aturan Kampanye seperti Kampanye alat peraga, Penyebaran bahan kampanye, Pertemuan tertutup, pertemuan terbatas, pentas seni , serta alat peraga yang telah marak seperti baliho spanduk umbul umbul yang telah terpasang itu semua sudah diatur sesuai PKPU, selain alat peraga yang dibuat sendiri.
“KPU telah mencetak sesuai keinginan partai politik, namun ternyata hampir 95 persen para peserta melanggar peraturan. Selanjutnya adalah kewenangan Bawaslu. Haparan kami, Parapat menjadi perhatian khusus mengingat Parapat sebagai kota touris,” tegas Harahap.
Lebih lanjut, Harahap meminta agar pemasangan APK berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Girsip dan Panwascam Girsip.
Anggo Bawaslu Simalungun, Mikhael Siahaan, menyampaikan, pemasangan alat peraga masih banyak pewarisan Pemilu lalu, dimana bentuk pemasangan alat peraga kampanye di berbagai tempat tidak memenuhi aturan juga para calon tidak mematuhi peraturan dan aturan main.
“Pengawasan harus meminimalisir pelanggaran sementara gambar caleg nomor sering terlihat menyalahi aturan, seharusnya pimpinan partai dan anggota Caleg harus mengemukakan visi dan misi yang baik dan benar,” pungkas Siahaan. (ana/snc)