SimadaNews.com-Pria berinisial RT Sinaga alias Bang Naga (35), warga Huta Silahuan Kecamatan Panombean Panei-Simalungun, ditangkap personel Polsek Siantar Selatan, Minggui 8 September 2019, dinihari sekira pukul 01.00 WIB.
Bang Naga ditangkap, karena melakukan penganiayaan terhadap Baginda Adi Saputra Sinambela (30) supir warga Jalan Bahagia Bay Pass Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Kapolsek Siantar Selatan Iptu Rudi Panjaitan SH, menerangkan, kronologis kejadian penganiyaan, berawal pada Minggu 8 September 2019, sekira pukul 00.00 WIB, Baginda bersama rekannya Putra Ginting, melintas di Jalan Pane menuju Medan dengan mengendarai truk ekspedisi.
Sesampainya di depan Kantor Lurah Karo, tiba-tiba truk korban dipepet oleh Bang Naga dengan mengendarai sepedamotor dan menyuruh korban untuk berhenti. Namun karena korban tak mengenalnya dan takut dibegal sehingga korban tak mau berhenti.
Tiba tiba pelaku memalangkan sepedamotornya di depan truk korban, sehingga korban terpaksa berhenti mendadak dan menabrak sayap belakang sepeda motor pelaku. Lalu pelaku menghampiri korban dan menyuruh untuk turun sambil marah marah, sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.
Kemudian, pelaku langsung memukul mulut korban dengan menggunakan tangannya sebanyak satu kali yang mengakibatkan gigi korban bagian depan sebelah bawah copot, bibir bagian bawah pecah dan bengkak lalu mereka di lerai oleh temannya, dan berdasarkan informasi dari warga akhirnya personel Polsek Siantar Selatan tiba di lokasi dan kemudian mengamankan Bang Naga ke Polsek Siantar selatan. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung