SimadaNews.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian senantiasa berupaya mewujudkan environment yang mendukung tegaknya sistem merit yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, khususnya dalam penentuan pengisian jabatan di birokrasi.
Kabiro Humas BKN Paryono, menjelaskan guna mengukur sejauh mana instansi Pemerintah menerapkan manajemen kinerja, BKN melalui Direktorat Kinerja ASN melakukan evaluasi penerapan manajemen kinerja PNS dalam kurun waktu Tahun 2018-2019.
Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh data, 3,3 persen instansi sudah sangat baik, 35 persen instansi sudah Baik, 50 persen cukup dan 11,7 persen buruk dalam penerapan manajemen kinerja PNS.
Paryono menyebutkan, evaluasi penerapan manajemen kinerja PNS di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah ini bertujuan untuk memantau penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Dia menambahkab, evaluasi tersebut dilakukan dengan menggunakan 6 (enam) parameter penilaian, yang terdiri dari Perencanaan Kinerja (penyusunan sasaran kinerja pegawai), Pelaksanaan Kinerja (penerapan sistem penilaian kinerja), Evaluasi Penilaian Kinerja dan Perilaku, Pemanfaatan Penilai Kinerja, Ketersediaan Sistem/Aplikasi Kinerja dan Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS. (snc)
Sumber: Humas BKN
Editor: Hermanto Sipayung