SimadaNews.com-Satres Narkoba Polres Simalungun, menerima pelimpahan kasus penyalahgunaan narkoba dari Polsek Panei Tongah, Selasa 10 Maret 2020.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Narkoba AKP Eduar, menerangkan, penangkapan yang dilakukan pihak Polsek Panei Tongah dilakukan, Minggu 8 Maret 2020, siang sekira pukul 11.30 WIB, di Simpang Kantor Jalan Umum Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei.
Penangkapan dilakukan, karena adanya laporan masyatakat yang menyebutkan di Simpang Kantor ada orang yang sering menggunakan narkotika jenis sabu.
Kemudian, personel Polsek Panei Tongah melakukan penyelidikan dan ternyata benar, ada seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku baru turun dari mobil angkot.
Pria berinisial SR alias RY (20), warga Jalan SM Raja Kota Siantar, langsung ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, dari mulut SR ditemukan barang bukti satu bungkus kecil narkotika jenis sabu.
AKP Eduar menambahkan, SR langsung digelandang ke Mapolsek Panei Tongah, guna dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung