SimadaNews.com-Pasca ditangkapnya tiga pria yang menghabisi nyawa Novita Sari Simbolon alias Pirang (14), warga Dusun XIII Desa Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, menggelar konferensi pers, bertempat di Halaman Mapolres Asahan, Kamis 12 Maret 2020.
AKBP Nugroho mengatakan, bahwa Tim Sat Reskrim Polres Asahan pada Selasa 10 Maret 2020, berhasil mengungkap kematian Novita dan menangkap tiga pelaku yang merupan Satpam atau petugas keamanan di perkebunan sawit PT CSIL.
Ketiganya masing-masing, Rolid Siregar (44) warga Dusun III Desa Sei Paham, Daniel Amri Damanik (38) warga Dusun II Desa Sei Lama dan Syahrial Halawa (54), warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
AKBP Nugroho mengungkapkan, motif para tersangka menghabisi nyawa Novita karena sakit hati. Sebab, para tersangka sudah mengingatkan Novita untuk tidak mengambil brondolan buah sawit di areal perkebunan PT CSIL, tapi Novita tetap mengambil brondolan.
Selain tidak mau dilarang, Novita disebutkan melakukan perlawanan serta melontarkan kata- kata bernada kasar. Atas ucapan kata kasar Novita,Rolid Siregar mencekik leher dan menjatuhkan tubuh Novita ke tanah.
Melihat tubuh Novita sudah terjatuh ke tanah, Daniel Amri mengambil batu dan memukulkan ke dagu Novita. Kemudian, Syahrial Halawa ikut memukul Novita dengan pelepah pohon sawit. Tidak hanya itu, Syahrial Halawa juga menyeret tubuh Novita dan memasukkan ke dalam parit.
AKBP Nugroho menambahkan, dari keterangan ketiga pelaku, petugas Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal korban, batu yang digunakan untuk memukul korban, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor milik korban dan 3 unit sepeda motor milik ketiga tersangka. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung


