SimadaNews.com-Anggota Komisi III DPRD Samosir melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka Pengelolaan Kepariwisataan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Aceh Tengah.
Kunker ini, mengikutkan Dinas Pariwisata Samosir, guna mendapatkan masukan terkait pengelolaan sektor pariwisata dalam upaya peningkatan PAD.
Di hari pertama kunker, Rabu 26 Agustus 2020, Komisi III DPRD Samosir melaksanakan konsultasi dengan Ke DPRK Aceh Tengah diterima oleh Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega, didampingi Wakil Ketua Ansari SE, anggota Komisi C dan Komisi D, beserta Kadis Pariwisata Aceh Tengah.
Ketua Komisi III DPRD Samosir Jonner Simbolon, menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan kunker untuk mencari perbandingan terhadap kebijakan Pemkab Aceh Tengah dalam pengelolaan sektor pariwisata.
Selain itu, hal lain yang perlu diketahui adalah objek atau destinasi pariwisata yang menjadi fokus pengembangan di Aceh Tengah.
Jonner menambahkan, kunker akan melihat objek wisata dan sentra kerajinan yang ada di Aceh Tengah.
“Kami ingin agar dapat diberi masukan maupun pengalaman dalam pengelolaan pariwisata,” kata Jonner.
Sedangkan Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega, menjelaskan bahwa objek wisata yang dikembangkan di Aceh Tengah, yakni wisata danau, wisata budaya dan wisata pengunungan.
“Untuk meningkatkan kunjungan wisata, kita menyusun kalender Event Pariwisata diantaranya Festival Gayo yang sajian utamanya adalah penyajian Kopi Khas Gayo sebagaimana yang telah diakui dunia internasional. Kita mengundang dari Luar negeri utk menjadi juri dalam festival tersebut,” pugkas Arwin Mega.
Dia melanjutkan, konsep pengembangan pariwisata di Aceh Tengah mengarah kepada pemberdayaan masyarakat, sebab wilayah atau lahan objek wisata merupakan milik masyarakat adat/kampung.
Kadis Pariwisata Aceh Tengah Jumadil, menambahkan pengembangan pariwisata di Aceh Tengah belum mengarah kepada peningkatan PAD, namun lebih kepada upaya pemberdayaan dan Pembinaan kelompok Masyarakat.
“Kita telah memiliki Peraturan Daerah (Qunom) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengelolaan Pariwisata Daerah sebagai dasar hukum dalam pengembangan pariwisata,” aku Jumadil.
Dia mengungkapkan, dalam aturan di peraturn daerah menitikberatkan pengembangan wisata wajib melibatkan masyarakat. Sedangkan PAD dari sektor pariwisata, belum bisa mencapai Rp1 miliar. Tapi seiring kebijakan kepariwisataan dan sosialisasi ke masyarakat, pihaknya optimis akan dapat meningkatkan PAD. (snc)
Laporan:Benry Naibaho
Editor: Hermanto Sipayung