SimadaNews.com-Sopian dan M Yusuf Damanik, terbukti bersalah dan divonis hukuman masing-masing 2 tahun bulan penjara, oleh Majelis Hakim Khaterine SH saat sidang putusan di PN Tebing Tingi, Kamis 12 September 2019.
Saat membaca putusan yang dihadiri Jaksa Dwi SH, majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah, pada hari Selasa 2 April 2019 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan KF Tandean Gang Mera Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap personel Polresta Tebing Tinggi, atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di Cakru Pinggir Jalan KF Tandean, sering terjadi penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan para saksi melihat ada dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu terletak di atas meja cakru, selanjutnya keduanya ke Mapolresta Tebing Tinggi.
Kemudian, kedua terdakwa mengaku membeli narkoba jenis sabu seharga Rp100 ribu. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung