SimadaNews.com-Bandar sabu-sabu berinisial R bersama adiknya berinisial H, berhasil kabur dari rumahnya saat dilakukan penggerebekan oleh personel Satnarkoba Polres Simalungun, terhadap salah satu rumah di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu Kota Siantar.
Data diperoleh, penggerebekan rumah itu berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas terhadap DS di komplek perumahan BAS Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kamis (22/2) sekira pukul 15.00 WIB.
DS bersama rekannya yang berhasil melarikan diri, ditangkap di salah satu rumah kosong di komplek perumahan itu karena diduga hendak mengonsumsi sabu. Dan benar saja, ketika ditangkap dan dilakukan interogasi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir warga Dolok Baringin, Kecamatan Siantar Marihat itu, mengau dia dan rekannya hendak mengonsumsi sabu.
Pria berumur 30 tahun itu, mengaku satu bungkus klip kecil berisi sabu merupakan milik mereka yang dibeli dari seorang perempuan berinisial R di Jalan Cokro Siantar.
“DS mengaku barang bukti itu dibeli dengan cara patungan dengan rekannya yang berhasil lari saat hendak digerebek personel,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga dalam relis persnya, Sabtu (23/2).
AKP Manaek melanjutkan, dari pengakuan DS sabu-sabu dibeli seharga Rp200 ribu dan DS hanya memberikan uang patungan Rp30 ribu. Sisanya dipenuhi rekannya berinisial T rekannya sesama supir angkot.
Dia mengungkapkan, setelah mendapatkan keterangan dari DS, pihaknya melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.30 WIB, mereka mendatangi salah satu rumah yang diduga ditempat R di Jalan Lokomotif. Saat rumah diketuk, tidak ada jawaban dari dalam rumah, sehingga rumah didobrak disaksikan Lurah Melayu Makdin Sagala dan Ketua RW Irwansyah.
“Kita ketuk beberapa kali, tapi tidak ada sahutan dari dalam rumah. Makanya kita panggil Lurah dan RT untuk melakukan penggeledahan,” sebut Manaek.
Setelah pintu berhasil didobrak, lanjut Manaek, di dalam rumah didapati dua orang anak kecil yang mana menurut Ketua RT, kedua anak itu adalah anak R. Dan kepada petugas, kedua anak itu mengaku, ibunya R sudah pergi dari rumah bersama adiknya berinisial H melalui jendela rumah yang langsung tembus ke pinggir sungai.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah milik R, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip di dalamnya berisi delapan bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu turut juga disita sebagian barang bukti yang ada hubungannya dengan narkotika jenis sabu yang didapat dari kamar R.
Manek menuturkan, di lokasi ditemukan juga dua unit mobil dan satu unit sepedamotor. Pengakuan warga, mobil dan sepedamotor itu merupakan milik R dan H. Tetapi mobil dalam keadan terkunci, sehingga petugas memanggil tukang kunci untuk membuka pintu mobil guna dilakukan penggeledahan.
Dari dalam mobil Toyota Avanza Warna Silver BK 1473 QV, didapati satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan empat bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Satu bungkus plastik klip besar berisikan enam bungkus plastik kosong.
Kemudian dilakukan penggeledahan mobil merk KIA BK 1811 GA, ditemukan satu bungkus plastik klip besar yg didalam berisi lima bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan sebelasbungkus plastik klip kosong.
AKP Manaek menambahkan, terhadap rumah R dilakukan pemasangan Police Line dan seluruh barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (uis/mas/snc)