• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

BREAKING NEWS! Polda Sumut Amankan 5 Tersangka Daur Ulang Alat Test Swab di Bandara Kualanamu

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
30 April 2021 | 03:05 WIB
Rubrik: News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Rekrimsus) Polda Sumut menetapkan lima pegawai Kimia Farma, masing-masing berinisial PM, SR, DJ, M, dan R sebagai tersangka kasus daur ulang alat test swab.

“Hasil pemeriksaan penggerebekan lokasi pelayananan rapid test (swab) di Bandara Kualanamu ditetapkan lima tersangka pegawai Kimia Farma karena menggunakan alat kesehatan bekas pakai untuk melakukan uji swab kepada calon penumpang penerbangan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/04/2021).

Panca mengungkapkan terbongkar penggunaan alat kesehatan swab bekas pakai, setelah personil Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.

“Dari penggerebekan itu, petugas mendapati adanya seorang petugas yang membawa alat swab bekas pakai yang akan didaur ulang,” katanya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Panca menuturkan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang alat swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu.

Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan.

Kelima tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu juga akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (ingot simangunsong/sumber: facebookpoldasu)

Peristiwa

Sekda dan Ketua DPRD Tebing Tinggi Resmikan Paviliun Daerah di PRSU 2026

4 Juli 2026 | 15:27 WIB
Peristiwa

Bus Sinar Raya Limpit Terbalik di Haranggaol, Enam Penumpang Selamat

4 Juli 2026 | 10:23 WIB
Peristiwa

Jelang Muscab II, DPC PJS Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko

3 Juli 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Jelang Muscab II, DPC PJS Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Pemko

3 Juli 2026 | 22:06 WIB
Peristiwa

Dukung Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026

3 Juli 2026 | 21:36 WIB
Peristiwa

Ketua TP PKK Simalungun Hadiri Women Program APKASI 2026, Tegaskan Perempuan Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Daerah

3 Juli 2026 | 16:24 WIB
Peristiwa

Nenek 78 Tahun Hilang Usai Hadiri Pesta, Polisi Kerahkan Personel dan Minta Bantuan Warga

3 Juli 2026 | 12:17 WIB
Pesona

Geotourism Festival 2026 Sukses Besar, Ribuan Wisatawan Padati Samosir, UMKM Ikut Panen Berkah

3 Juli 2026 | 10:36 WIB
Sudut Pandang

Resmi Dilantik! Nahkoda Baru GMNI Pematangsiantar Siap Kobarkan Gerakan Kerakyatan

2 Juli 2026 | 23:54 WIB
Peristiwa

KRNS Bersama Polsek Bandar Huluan Salurkan Bantuan untuk Janda Miskin, Dorong Perbaikan Rumah Layak Huni

2 Juli 2026 | 19:50 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto