SimadaNews.com -Terbukti melanggar kode etik Polri, Bripka FS yang bertugas di Polresta Deli Serdang diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH). pada upacara pemberhentian yang dipimpin Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P.Sirait di Mapolrestabes Deli Serdang, Senin (23/11/2020).
Adapun keputusan PDTH dilakukan terhadap Bripka FS berdasarkan keputusan Kapolda Sumut yang tertuang dalam KEP tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. Bripka FS dianggap tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
Hal ini sebagai pembelajaran penting bagi seluruh personil Polresta Deli Serdang, kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait.
“Tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di PDTH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih intropeksi diri,” kata Wakapolresta Deli Serdang.
Di hadapan para personel yang mengikuti upacara tersebut, Julianto P. Sirait menegaskan, seluruh personil agar menghindari perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya, agar seluruh personel selalu menyayangi profesinya dan keluarga.
“Bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara. Cukuplah Bripka FS di PTDH, saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat seperti ini yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH,” katanya.
Pada saat upacara PDTH itu,Bripka FS tidak menghadirinya (In Absentia). Namun keputusan dan upacara tetap berlanjut dengan menggunakan fotonya saja sebagai mewakili dirinya (Derbin)