SimadaNews.com-Terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati Asahan H Surya BSc, mengimbau masyarakat agar menunda dalam dua sampai tiga pekan kedepan mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Imbauan itu dituangkan Bupati Asahan dalam Suratnya Nomor .443.1/229 tertanggal 23 Maret 2020. Surat itu sendiri merupakan bagian dari upaya yang dilakukan Pemkab Asahan dalam upaya melindungi masyarakat, juga upaya pencegahan penyebaran virus Corona yang saat ini mulai mewabah di Kabupaten Asahan.
Sesuai pantauan awak media, Kamis 26 Maret 2020, sejak surat tersebut dikeluarkan Bupati Asahan, Disdukcapil Asahan menutup layanan untuk umum, hanya melayani yang urgen atau dianggap penting.
Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar, ketika ditemuai reporter SimdaNews.com, menyebutkan penundaan sementara pengurusan dokumen kependudukan, sejalan dengan surat Bupati Asahan yang menyatakan bahwa pelayanan adminduk hanya diberikan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS, Rumah Sakit atau untuk keperluan pendaftaran TNI-POLRI.
Dayat melanjutkan, penundaan tersebut juga berlaku untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alasannya saat pengurusan KTP ada kontak fisik langsung, kendati demikian tetap ada pengecualian untuk hal-hal yang sifatnya mendesak dan sangat penting.
“Diharapkan masyarakat dapat memaklumi isi ataupun tujuan surat yang dikeluarkan Bupati tersebut. Ini semata-mata untuk kepentingan yang lebih luas dalam memutus mata rantai virus corona. Harapan Bapak Bupati bencana ini bisa segera berakhir dan kita semua bisa beraktivitas kembali seperti biasa,” kata Dayat. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post