• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsEkbis

Ciptakan Tata Kelola Jasa Keuangan Digital Berkualitas, Kominfo Terapkan 5 Langkah

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
29 September 2021 | 19:32 WIB
Rubrik: Ekbis
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong penyusunan tata kelola sektor jasa keuangan digital yang berkualitas, aman, dan bermanfaat secara optimal bagi peningkatan akses menuju inklusi keuangan di masyarakat.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kementerian Kominfo  melakukan hal itu untuk mendorong ekosistem digital dan  pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat.

“Kominfo secara aktif turut memastikan ekosistem dan praktik tata kelola sektor jasa keuangan digital yang aman dan dipercaya oleh masyarakat melalui penyelenggaraan pengawasan dengan sinergi dan kolaborasi bersama kementerian/lembaga terkait,” ujar Menkominfo dalam acara Forum Ekonomi Digital II “Financial Technology dan Pinjaman Online” yang dilaksanakan secara hibrida dari Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Menkominfo menyatakan, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bank Indonesia, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (Kemenkop UKM) telah membuat komitmen untuk memberantas platform pinjaman online ilegal di Indonesia.

“Jadi, sudah ada MoU diantara lembaga-lembaga tersebut. Ini untuk merespon agar fintech (pinjol) kita berkembang dengan baik. Sesuai tugas dan amanat yang diberikan melalui Undang-Undang, Kementerian Kominfo akan melaksanakan lima peran,” ungkapnya.

Untuk langkah pertama, Kominfo melakukan cyber patrol. “Kita semua sudah tahu, saat ini peningkatan kapasitas crawling shift (Cyber Drone Kominfo),” ujarnya.

Kemudian, melakukan pemutusan akses situs, website, aplikasi dan semua penawaran pinjaman online ilegal melalui teknologi informasi sebagai langkah kedua.

“Tadi saya mendengar sedikit, ini perlu kerja bersama, kerja kolaborasi. Banyak aspeknya, yang saya bicarakan ini adalah aspek teknologi digitalnya. Pemberantasan pinjaman online ilegal tidak saja aspek teknologi digital, aspeknya sangat luas termasuk cara berpikir, kultur budaya, dan aspek-aspek lainnya. Itu adalah cara berpikir dan sikap masyarakat,” tutur Menteri Johnny.

Ketiga, Kominfo berupaya menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui pengiriman dalam jumlah massal (blasting) SMS kepada masyarakat.

“Jadi hati-hati, pesannya harus kita kirim kepada masyarakat karena ini digunakan semuanya, SMS blasting pun dipakai dalam rangka menciptakan ketakutan, kekhawatiran, rasa was-was masyarakat,” pesan Menteri Johnny.

Pada langkah keempat, Kominfo melakukan edukasi kepada masyarakat bekerja sama dengan satuan tugas anggota waspada investasi.

Kesemua langkah itu, menurut Menteri Johnny, diambil untuk mengawal dan melindungi masyarakat agar tidak terjadi penyebaran ketakutan bagi masyarakat oleh aparat-aparat atau petugas-petugas pinjol yang mempunyai masalah antara debitur dan krediturnya.

“Kalau pinjam ya harus bayar, jika tidak bisa bayar jangan pinjam. Itu yang paling utama dulu. Kalau mau pinjam, pinjamlah melalui saluran yang benar. Jangan sampai butuh duit, gunakan saluran yang salah, begitu terjadi masalah ngenplang pula. Nah, ini tidak sehat nanti. Kita harus bangun yang sehat antara hak, tugas dan kewajiban seimbang,” jelasnya.

Bangun Sinergi

Menkominfo menyampaikan, saat ini pemerintah pun melalui OJK telah menangani satuan tugas waspada investasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga yakni; Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi dan Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementeran Kominfo, Kejaksaan RI dan Polri.

Bahkan, Kementerian Kominfo selama ini menerima berbagai aduan, permasalahan, serta harapan-harapan perbaikan terkait penyelenggaraan investasi dari masyarakat.

“Baik lewat media, melalui rekan-rekan wartawan, melalui aplikasi pesan dan kanal-kanal sosial media lainnya,” paparnya.

Oleh karena itu, melalui Forum Ekonomi Digital II yang diselenggarakan oleh Direktorat Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kominfo hari ini, Menkominfo berharap agar berbagai masukan, harapan dan keinginan tersebut diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas-otoritas lainnya.

“Untuk mendorong dan dapat ditindaklanjuti secara lebih spesifik dan tegas guna menciptakan industri fintech yang dibangun di atas fondasi kepercayaan masyarakat dan keamanan siber yang kuat,” jelasnya.

Menkominfo menilai, wadah integratif ini perlu terus diberdayakan di bawah peran OJK dalam membangun orkestrasi dan koordinasi lintas sektor untuk sinergi pengambilan tindakan yang tegas terkait penyelenggaraan investasi yang aman dan produktif di Indonesia, termasuk dalam gerak preventif maupun penegakan hukum.

“Kerancuan dalam tata kelola dan mekanisme penegakan untuk menjaga ekosistem fintech yang bersih dan sehat tidak jarang memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Karenanya, kita semua punya semangat ini, mebangun, membesarkannya, ekonomi digital kita, digital fintech kita, digital banking kita. Kita ingin mengawal dan mendukung ini semuanya. Tetapi prasyaratnya harus digunakan secara sehat dan jangan digunakan untuk yang tidak sehat karena itu merugikan kita semuanya,” tandasnya.

Hadir secara fisik dalam acara antara lain Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; Plt. Direktur Ekonomi Digital  Ditjen Aptika, I Nyoman Adhiarna; Ketua Umum dan Pengurus Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta Para CEO atau C-Levels Platform Financial Technology dan Pinjaman Online.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital Imansyah, hadir secara daring memberikan sambutan. (***)

 

Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
Tokoh

Ishak Hutasuhut Kembali Nahkodai Al Washliyah Pematangsiantar, Wesly Dorong Sinergi Umat dan Pemerintah

13 Juni 2026 | 14:37 WIB
Peristiwa

Sudah Bawa Motor untuk Kabur, Pencuri Timbangan di Siantar Utara Keburu Ditangkap

13 Juni 2026 | 11:57 WIB
Peristiwa

Seluruh Jamaah Haji Kembali Sehat, Wesly Silalahi Gelar Tepung Tawar Penuh Syukur

13 Juni 2026 | 10:56 WIB
Ekbis

Dukung Program “UMKM Sumut Berkah”, Bupati Samosir Hadiri Pembukaan PIISU 2026 di Parapat

12 Juni 2026 | 20:54 WIB
Ekbis

Wesly Silalahi Hadiri PIISU 2026, Dukung UMKM Pematangsiantar Terapkan Studi Kelayakan untuk Tarik Investor

12 Juni 2026 | 19:31 WIB
Pesona

Trail of The Kings 2026 Resmi Bergulir, Ribuan Pelari dari 34 Negara Siap Taklukkan Jalur Eksotis Samosir

12 Juni 2026 | 18:58 WIB
Peristiwa

Diduga Ancam Wartawan Usai Pemberitaan TBM, Oknum Askep Kebun Mayang Dilaporkan ke Polres Simalungun

12 Juni 2026 | 17:22 WIB
Peristiwa

Simalungun Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum RI

12 Juni 2026 | 16:19 WIB
Peristiwa

Residivis Narkoba asal Simalungun Ditangkap di Siantar, Simpan Ganja 88 Gram

12 Juni 2026 | 15:18 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber