SimadaNews.com-Jonra Manalu alias Pak Rifka (39) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, babak belur dipukuli warga, karena teperhok mencuri sepedamotor (kreta) di Simpang Pisang Kipas, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin 14 April 2020, sore sekira pukul 16.30 WIB.
Informasi diperoleh, sore itu Jonra dan salah seorang rekannya berinisial M sudah sempat berhasil mencuri sepedamotor Honda Revo BK 2096 TAT warna hitam lis hijau milik Marga Sidebang dari pinggir Perladangan di Simpang Pisang Kipas, Kelurahan Gurilla.
Selanjutnya, saat Jonra dan rekannya membawa sepedamotor milik korban ternyata dipergoki warga dengan melakukan pengejaran sembari berteriak Maling. Tepat di Simpang Pisang Kipas, warga menendang laju sepedamotor dikendarai Jonra sehingga terjatuh sedangkan rekannya berhasil kabur.
Setelah Jonra terjatuh, warga yang sudah ramai datang ke lokasi langsung mumukili hingga Jonra babak belur. Beruntung, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba yang bertugas di Kelurahan Gurilla langsung melaporkan ke Polsek.
Gerak cepat Tim Libas yang terdiri dari personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam berhasil mengamankan Jonra dari amukan warga lalu memboyongnya ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Personil Piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Siantar Martoba yang juga turun kelokasi kejadian, mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Revo BK 2096 TAT milik korban tersebut sedangkan korban malam harinya sekira pukul 20.00 WIB baru akan bisa datang untuk membuat pengaduan remsi.
Aku Janji Sama Tuhan, Tidak Akan Mencuri Lagi
Sementara, Pelaku Jonra Manalu alias Pak Rifka ditemui di Polsek Siantar Martoba mengatakan aksi curanmor itu pertama sekali digagasi rekannya M karena ingin bentuk tanggung jawab menggantikan sepedamotornya yang sudah hilang.
“Tugas ku tadi memantau situasi sedangkan M yang mencuri sepedamotor itu menggunakan kunci T. Setelah berhasil mencuri, Aku disuruh membawa sepedamotor milik korban ini,” kata Jonra.
Pelaku yang akrab dipanggil Pak Rifka itu menambahkan, aksi curanmor baru itu dilakukannya. Tetapi mencuri sawit di daerah Binjai sudah pernah dilakukannnya sekitar lima tahun yang lalu dan diputus hukuman atau vonis selama 6 bulan penjara.
“Cukup lah sekali ini saja. Aku janji sama Tuhan, tidak akan mencuri lagi,” kata Jonra. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung