SimadaNews.com-Pangulu dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Hatonduan, Hutabayu Raja dan Jawa Maraja Bah Jambi, mengikuti sosialisasi Hukum dan Perundang-undangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018.
Selain para pangulu, para pendamping desa yang bertugas di tiga kecamatan itu juga hadir menjadi peserta.
Hadir menjadi narasumber yang memaparkan tentang pengelolaan dana desa iru, yakni Kabid Pemnag BPMN Simalungun Tagon M Sihotang, Kanit Tipikor Polres Simalungun Iptu T Simamora SH dan Tenaga Ahli P3MD Simalungun Royani Harahap SAg.
Dalam sosialisasi itu, ditekankan soal pemberdayaan dan peningkatan kesadaran hukum kepada pangulu dan aparatur desa.
Tenaga Ahli P3MD Simalungun Royani Harahap SAg, dalam paparannya kepada pangulu dan aparatur desa, menyebutkan bahwa kegiatan yang anggarannya berasal dari dana desa, merupakan wewenang desa dengan cakupan yang sangat luas.
Wewenang yang luas maksudnya, lanjut Royani, dana desa bukan hanya diperuntukkan kegiatan infrastruktur, tapi dana desa juga bisa dipergunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Royani menambahkan, kegiatan yang bisa dibiayai dana desa seperti pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan dan memasarkan produk unggulan desan dan pembangunan sarana olahraga. (ril/snc)