SimadaNews.com-Di Hari Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebing Tinggi, menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, Senin 2 Mei 2022.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
Usai pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Anton Setiawan didampingi pejabat struktural menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum untuk menyerahkan pemberian Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri Tahun 2022.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Anton Amd IP, SH MH membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada pelaksanaan upacara pemberian Remisi Khusus Hari Raya.
“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudsra untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa ” ungkapnya.
Anton menjelaskan, pihaknya mengusulkan sebanyak 1.996 WBP yang beragama Islam untuk mendapat remisi.
Anton menambahkan, sebanyak 1.000 orang menerima RK dengan rincian sebanyak 990 orang mendapatkan RK I dan 10 orang mendapatkan RK II.
“Dari 10 orang yang mendapatkan RK II sebanyak 7 orang WBP dibebaskan usai menerima SK,” ujar Anton. (snc)
Laporan:Hamonangan Purba