SimadaNews.com – Sat Reskrim Polresta Pematangsianar, mengamankan Abidin Syah Putra Harahap alias Putra (27) warga Bagan Batu Sinembah, Blok B Sapta Marga, Propinsi Riau, tersangka tindak pidana pencurian mobil Daihatsu XENIA warna hitam BK 1458 TZ di Jalan Mesjid, Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau, Sabtu (08/05/2021).
Pada Selasa 04 Mei 2021, Sotman Purba warga Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar memarkirkan mobil atas nama Verawati Simanjuntak di pinggir jalan umum di depan bengkel mobil Pancurbatu.
Kemudian pelapor bersama saksi pergi ke Kampung Tengko, dan pada pukul 14.30 WIB bersama saksi kembali ke parkiran mobil tersebut dan melihat mobil sudah tidak ada di tempat parkiran.
Pada Jumat, 07 Mei 2021, Unit Opsnal Jahtanras Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi Putra pelaku pencurian mobil berada di Jalan Mesjid, Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di lokasi yang telah ditargetkan, dan Sabtu, 08 Mei 2021 pelaku dan barang bukti diamankan di Jalan Mesjid.
Namun saat di perjalanan menuju Polres Pematangsiantar pelaku hendak melarikan diri sehingga tim Unit Opsnal Reskrim melakukan tindakan yang tegas dan terukur dan pelaku dibawa kerumah sakit.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada juper/penyidik Sat Reskrim Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto. (Sabarudin Purba)