SimadaNews.com-Satu unit truk toyota dyna diduga bermuatan 22 batang kayu balok jenis sembarang tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau illegal diamankan Polsek Raya, Sabtu (24/3) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Malam itu Kapolsek Raya AKP Binsar Pakpahan menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada satu Unit Truk Toyota Dyna warna Merah BK 8539 YJ diduga membawa kayu illegal di jalan besar arah ke Bongguron Kariahan wilayah Kelurahan Dalig Raya Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Lalu Kapolsek memperintahkan tiga personelnya melakukan penyelidikkan. Setiba dilokasi, ketiga personil itu menemukan adanya Truk Toyota Dina Warna Merah sedang membawa Kayu Balok jenis Sembarang berjumlah 22 Batang.
Supir truk, Ilham Saragih (30) warga Desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat-surat sah kayu balok tersebut. Ilham juga mengaku kayu itu milik Jarosman Purba.
Adanya pengakuan itu Jarosman Purba pun diamankan dari rumahnya di Gotting Nagori Raya Huluan Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Begitupun Jarosman tidak diam tapi mengaku kayu itu diambil dari Perladangan milik Jonnop Saragih di Huta Gotting Nagori Raya Huluan Kecamatan Dolog Masagal.
Malam itu juga Kapolsek Raya AKP Binsar Pakpahan melimpahkan barang bukti satu Unit mobil Truk Toyota Dyna Warna merah BK 8539 YJ beserta muatan berupa Kayu balok jenis sembarang sebanyak 22 Batang, oknum supir dan agen kayu Jarosman Purba itu ke Unit Tipiter Polres Simalungun. (esa/mas/snc)