SimadaNews.com-Seprijon Saragih SH dan Ramadin Turnip SH, kuasa hukum dari Hotlan Purba, meminta majelis hakim PN Kota Siantar, memutuskan vonis bebas kepada klien mereka.
Permintaan itu disampaikan Seprijon Saragih SH, saat membacakan nota pembelaan pada sidang PN Kotas Siantar, Selasa (30/7).
Saat membacakan pembelaan, Seprijon menerangkan bahwa rumusan delik pasal 378 KUH-Pidana yang dialamatkan kepada kliennya Hotlan Purba, pembuktiannya tidak hanya sekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan “materiele fiet”. Tetapi harus tetap berpegang teguh pada asas pertanggungjawaban pidana yang berlaku secara universal.
Seprijon menilai, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Ilmu (JPU) telah keliru dalam menafsirkan unsur pasal 378 KUH-Pidana. Bahwa antara terdakwa dan saksi korban hubungannya lahir berdasarkan kesepakatan lisan.
Bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang sesuatu atau memberi hutang maupun menghapuskan hutang.
Dengan itu, majelis hakim harus berdiri tegak di tengah, proporsional dan mandiri dalam mengambil putusan. Sebab dalam setiap kasus pidana, meskipun sudah cukup alat alat bukti yang sah, namun jika sedikit saja ada keragua.
Seprijon kemebali meminta, majelis hakim harus memutus bebas terdakwa sesuai dengan istilah “beyond reasonable doubt” yg ekuivalen dgn asas in dubio proreo.
“Majelis hakim harus ingat, lebih baik membebaskan 1000 orang yg bersalah daripada menghukum satu orang yg tidak bersalah,” lugas Seprijon saat membacakaan pembelaan terhadap kliennya Hotlan Purba.
Setelah mendengarkan nota pembelaan kuasa hukum, Majelis Hakim Fitra Dewi SHdidampingi dua hakim anggota Fhytta Sipayung SH., dan Iqbal Purba SH, menutup sidang setelang mengagendakan akan melanjutkan sidang putusan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum JPU Samuel Sinaga SH, menuntut Hotlan Purba dengan hukuman selama 3 tahun Penjara dikurangi masa tahanan terdakwa karena melanggarpasal 378 KUH-Pipada.
Terungkap perbuatan, terdakwa Hotlan Purba pada hari Rabu 7 November 2018 Sekira pukul 10:11 di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Bahwa korban Wilhot Simanjuntak kenal dengan terdakwa di Kota Tebing Tinggi dan pada saat pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada korban kalau ada keluarga yang mau masuk tentara/TNI, dan Hotlan mengaku bisa ngurus tetapi harus menggunakan uang.
Kemudian korban mengatakan kepada terdakwa kebetulan ada anaknya yang kepingin masuk tentara. Selanjutnya terdakwa mengatakan nanti bulan agustus 2017 ada penerimaan untuk masuk tentara/TNI dan uang sebesar Rp250 juta agar disiapkan, kemudian korban menyanggupi permintaan terdakwa. (snc)
Laporan: Christopel
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post