advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Selasa, 28 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Dianggap Tidak Berbuat Salah, Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas Hotlan Purba

Simadanews.com by Simadanews.com
31/07/2019
in News
Kuasa Hukum Hotlan Purba, Ramadin Turnip SH dan Seprijon Saragih SH.

Kuasa Hukum Hotlan Purba, Ramadin Turnip SH dan Seprijon Saragih SH.

Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Seprijon Saragih SH dan Ramadin Turnip SH, kuasa hukum dari Hotlan Purba, meminta majelis hakim PN Kota Siantar, memutuskan vonis bebas kepada klien mereka.

Permintaan itu disampaikan Seprijon Saragih SH, saat membacakan nota pembelaan pada sidang PN Kotas Siantar, Selasa (30/7).

Saat membacakan pembelaan, Seprijon menerangkan bahwa rumusan delik pasal 378 KUH-Pidana yang dialamatkan kepada kliennya Hotlan Purba, pembuktiannya tidak hanya sekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan “materiele fiet”. Tetapi harus tetap berpegang teguh pada asas pertanggungjawaban pidana yang berlaku secara universal.

Seprijon menilai, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Ilmu (JPU) telah keliru dalam menafsirkan unsur pasal 378 KUH-Pidana. Bahwa antara terdakwa dan saksi korban hubungannya lahir berdasarkan kesepakatan lisan.

Bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang sesuatu atau memberi hutang maupun menghapuskan hutang.

Dengan itu, majelis hakim harus berdiri tegak di tengah, proporsional dan mandiri dalam mengambil putusan. Sebab dalam setiap kasus pidana, meskipun sudah cukup alat alat bukti yang sah, namun jika sedikit saja ada keragua.

Seprijon kemebali meminta, majelis hakim harus memutus bebas terdakwa sesuai dengan istilah “beyond reasonable doubt” yg ekuivalen dgn asas in dubio proreo.

“Majelis hakim harus ingat, lebih baik membebaskan 1000 orang yg bersalah daripada menghukum satu orang yg tidak bersalah,” lugas Seprijon saat membacakaan pembelaan terhadap kliennya Hotlan Purba.

Setelah mendengarkan nota pembelaan kuasa hukum, Majelis Hakim Fitra Dewi SHdidampingi dua hakim anggota Fhytta Sipayung SH., dan Iqbal Purba SH, menutup sidang setelang mengagendakan akan melanjutkan sidang putusan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum JPU Samuel Sinaga SH, menuntut Hotlan Purba dengan hukuman selama 3 tahun Penjara dikurangi  masa tahanan terdakwa karena melanggarpasal 378 KUH-Pipada.

Terungkap perbuatan, terdakwa Hotlan Purba pada hari Rabu 7 November 2018 Sekira pukul 10:11 di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.

Bahwa korban Wilhot Simanjuntak kenal dengan terdakwa di Kota Tebing Tinggi  dan pada saat pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada korban kalau ada keluarga yang mau masuk tentara/TNI, dan Hotlan mengaku bisa ngurus tetapi harus menggunakan uang.

Kemudian korban mengatakan kepada terdakwa kebetulan ada anaknya yang kepingin masuk tentara. Selanjutnya terdakwa mengatakan nanti bulan agustus 2017 ada penerimaan untuk masuk tentara/TNI dan uang sebesar Rp250 juta agar disiapkan, kemudian korban menyanggupi permintaan terdakwa. (snc)

Laporan: Christopel

Editor: Hermanto Sipayung

 

 

Share224Tweet140Share56Pin50

Berita Terkait

RHS Dorong OPD Lebih Kreatif dan Berinovasi

27/03/2023

SimadaNews.com- Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Wakil Bupati Zonny Waldi mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah...

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25/03/2023

SimadaNews.com - Walii Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, mengunjungi korban kebakaran di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan...

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Polres Simalungun, dipimpin Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, menerima Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan...

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25/03/2023

SimadaNews.com-Peristiwa kebakaran menghanguskan tiga unit rumah di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur depan Komplek Megalend Kota...

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24/03/2023

SimadaNews.com- Pernah di tertibkan atau dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perizinan Kota Pematang Siantar karena melanggar Peraturan Walikota,...

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22/03/2023

SimadaNews.com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga...

Discussion about this post

Terkini

News

RHS Dorong OPD Lebih Kreatif dan Berinovasi

27 Maret, 2023
Komunitas

Ronald dan Daniel Dipercaya Pimpin GMNI Siantar

27 Maret, 2023
Komunitas

Harry David Levi Lingga Terpilih Ketua Umum Namaposo GKPS

26 Maret, 2023
News

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25 Maret, 2023
News

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25 Maret, 2023
News

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID