Simada News
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
Kuasa Hukum Hotlan Purba, Ramadin Turnip SH dan Seprijon Saragih SH.

Kuasa Hukum Hotlan Purba, Ramadin Turnip SH dan Seprijon Saragih SH.

Dianggap Tidak Berbuat Salah, Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas Hotlan Purba

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Juli 2019 | 20:40 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Seprijon Saragih SH dan Ramadin Turnip SH, kuasa hukum dari Hotlan Purba, meminta majelis hakim PN Kota Siantar, memutuskan vonis bebas kepada klien mereka.

Permintaan itu disampaikan Seprijon Saragih SH, saat membacakan nota pembelaan pada sidang PN Kotas Siantar, Selasa (30/7).

Saat membacakan pembelaan, Seprijon menerangkan bahwa rumusan delik pasal 378 KUH-Pidana yang dialamatkan kepada kliennya Hotlan Purba, pembuktiannya tidak hanya sekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan “materiele fiet”. Tetapi harus tetap berpegang teguh pada asas pertanggungjawaban pidana yang berlaku secara universal.

Seprijon menilai, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Ilmu (JPU) telah keliru dalam menafsirkan unsur pasal 378 KUH-Pidana. Bahwa antara terdakwa dan saksi korban hubungannya lahir berdasarkan kesepakatan lisan.

Bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang sesuatu atau memberi hutang maupun menghapuskan hutang.

Dengan itu, majelis hakim harus berdiri tegak di tengah, proporsional dan mandiri dalam mengambil putusan. Sebab dalam setiap kasus pidana, meskipun sudah cukup alat alat bukti yang sah, namun jika sedikit saja ada keragua.

Seprijon kemebali meminta, majelis hakim harus memutus bebas terdakwa sesuai dengan istilah “beyond reasonable doubt” yg ekuivalen dgn asas in dubio proreo.

“Majelis hakim harus ingat, lebih baik membebaskan 1000 orang yg bersalah daripada menghukum satu orang yg tidak bersalah,” lugas Seprijon saat membacakaan pembelaan terhadap kliennya Hotlan Purba.

Setelah mendengarkan nota pembelaan kuasa hukum, Majelis Hakim Fitra Dewi SHdidampingi dua hakim anggota Fhytta Sipayung SH., dan Iqbal Purba SH, menutup sidang setelang mengagendakan akan melanjutkan sidang putusan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum JPU Samuel Sinaga SH, menuntut Hotlan Purba dengan hukuman selama 3 tahun Penjara dikurangi  masa tahanan terdakwa karena melanggarpasal 378 KUH-Pipada.

Terungkap perbuatan, terdakwa Hotlan Purba pada hari Rabu 7 November 2018 Sekira pukul 10:11 di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.

Bahwa korban Wilhot Simanjuntak kenal dengan terdakwa di Kota Tebing Tinggi  dan pada saat pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada korban kalau ada keluarga yang mau masuk tentara/TNI, dan Hotlan mengaku bisa ngurus tetapi harus menggunakan uang.

Kemudian korban mengatakan kepada terdakwa kebetulan ada anaknya yang kepingin masuk tentara. Selanjutnya terdakwa mengatakan nanti bulan agustus 2017 ada penerimaan untuk masuk tentara/TNI dan uang sebesar Rp250 juta agar disiapkan, kemudian korban menyanggupi permintaan terdakwa. (snc)

Laporan: Christopel

Editor: Hermanto Sipayung

 

 

Share224Tweet140Pin50

Berita Terkait

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

01/07/2025

SimadaNews.com-Seorang pria berinisial N.I alias A (20), warga Dusun Pasar I, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan personel...

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30/06/2025

SimadaNews.com– Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara, Wiko Lovino Siregar, secara resmi melantik pengurus PBVSI Kota...

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30/06/2025

SimadaNews.com-Menjelang proses revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark (UGGp), Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyatakan kesiapan dan komitmen Pemerintah Kabupaten...

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30/06/2025

SimadaNews.com — Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia bisnis menjadi fokus utama dalam acara daring bertajuk “AI For Business: Scale Smarter,...

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30/06/2025

SimadaNews.com— Pemerintah Kota Pematangsiantar menyalurkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari,...

Oplus_0

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30/06/2025

SimadaNews.com—Perkembangan tren hybrid working yang menggabungkan kerja di kantor dan jarak jauh semakin marak diadopsi oleh perusahaan dan pelaku UMKM....

Berita Terbaru

News

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

1 Juli 2025 | 01:49 WIB
News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30 Juni 2025 | 20:32 WIB
News

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30 Juni 2025 | 20:06 WIB
News

Sidang Sinode Bolon GKPS ke-46 Siap Digelar, Momentum Besar Bagi Masa Depan Gereja

30 Juni 2025 | 18:25 WIB
News

Bengkel Sepedamotor di Jalan Handayani Siantar Ludes Terbakar

29 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Libur Sekolah, Samosir Dibanjiri 40 Ribu Wisatawan! PAD Tembus Rp 866 Juta

29 Juni 2025 | 21:26 WIB
News

Kolaborasi TPL, Dr’s Koffie, dan IEAM Hadirkan Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga Toba

29 Juni 2025 | 18:03 WIB
News

Telkom Perkuat Digitalisasi PT Gadai Ogan Baru Melalui Layanan Indibiz Ruko

29 Juni 2025 | 13:49 WIB
News

Wabup Samosir Harap Peradi Pergerakan Bantu Promosi Pariwisata Melalui Rapimnas di Samosir

28 Juni 2025 | 19:29 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor